Saksi Ungkap Zarof Ricar Minta Uang '1 Meter' untuk Film Sang Pengadil

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 28 April 2025 | 15:05 WIB
Saksi Ungkap Zarof Ricar Minta Uang '1 Meter' untuk Film Sang Pengadil
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. (Antara)

Suara.com - Advokat Bert Nomensen Sidabutar mengaku dimintai uang dengan istilah ‘1 meter’ oleh eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk produksi film Sang Pengadil.

Hal itu diungkapkan Bert saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan suap pada vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar.

Awalnya, Bert menceritakan pertemuannya dengan Zarof dalam acara halal bihalal alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia. Saat itu, Bert menanyakan kesibukan Zarof yang sudah pensiun.

“Jadi namanya kita ngobrol-ngobrol ya, jadi saya tanya apa kabar, kan pensiun beliau ini, apa kabar, gimana pensiun, nah apa kegiatan. Langsung beliau sampaikan bahwa sedang bikin film Sang Pengadil gitu. Itu aja dia ngomong, ya jadi saya ya sebenernya bercanda, banyak duit dong, gitu kan. Dia, beliau bilang, ini aja gue perlu duit, gitu,” kata Bert di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

“Jadi ada penyampaian ada kegiatan untuk membuat film Sang Pengadil gitu? Disampaikan oleh?” tanya jaksa.

“Pak Zarof,” timpal Bert.

“Terus kemudian hubungannya kepada saksi apa?” lanjut jaksa.

“Membantu, nanti gue kasih untung. Langsung tergerak, ya kan. Saya bantu,” jawab Bert.

Dari percakapan itu, Bert mengaku tertarik untuk membantu pendanaan film Sang Pengadil yang saat itu sedang dikerjakan oleh Zarof. Menurut Bert, Zarof meminta uang dengan istilah ‘1 meter’.

baca juga

“Ada disebutkan berapa nominal?” tanya jaksa.

“Sebenarnya tidak disebut, berapa hari kemudian saya yang bertanya, disampaikan 1, sebenernya saya nggak mengerti satu meter itu. Dijelaskan satu meter itu Rp 1 milar,” ujar Bert.

Dia mengaku tidak terlibat sebagai peran lain dalam film Sang Pengadil selain dengan memberikan dana untuk keperluan produksi film.

“Jadi, kita itu kan orang hukum, saya melihat bahwa tidak pernah ada film hukum ya di ini, jadi saya pikir membludak ini film kan, pasti untung, saya feeling,” tutur Bert.

“Jadi akhirnya benar apakah saksi menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada terdakwa?” tanya jaksa.

“Benar,” balas Bert.

“Dalam mata uang apa?” cecar jaksa.

“Rp 100 ribuan,” tandas Bert.

Sebelumnya, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat diduga meminta bantuan kepada eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar untuk mengurus perkara pada tingkat kasasi dengan menjanjikan Rp1 miliar untuk Zarof dan Rp5 miliar untuk tiga hakim kasasi.

Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU]
Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

Lisa kemudian dua kali mendatangi rumah Zarof Ricardi Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2024 dan 12 Oktober 2024. Pada masing-masing pertemuan tersebut, Lisa memberikan uang Rp 2,5 miliar sehingga totalnya sebanyak Rp 5 miliar.

"Terdakwa Lisa Rachmat telah menyerahkan uang total keseluruhan sebesar Rp5 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura melalui Zarof Ricar untuk pemberian kepada hakim," ujar Jaksa.

"Bahwa Terdakwa Meirizka Widjaja pada Januari-Agustus 2024 telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura," tambah dia.

Zarof sendiri didakwa telah menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kilogram emas.

“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan," tutur jaksa.

Zarof diduga menerima gratifikasi dalam sejumlah mata uang seperti rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat hingga dolar Hongkong.

Lebih lanjut, Zarof Ricar juga diduga menerima sejumlah emas. Dia didakwa berupa emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 dan 100 gram.

Atas perbuatannya, Zarof Ricar didakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Boyong Istri dan Anak Zarof Ricar ke Sidang: Ada Kejutan?

Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Boyong Istri dan Anak Zarof Ricar ke Sidang: Ada Kejutan?

News | Senin, 28 April 2025 | 14:21 WIB

Pernah Tur Helikopter Bersama Hasbi Hasan, KPK Panggil Windy Idol Terkait Kasus TPPU di MA

Pernah Tur Helikopter Bersama Hasbi Hasan, KPK Panggil Windy Idol Terkait Kasus TPPU di MA

News | Kamis, 24 April 2025 | 14:29 WIB

Rotasi Ratusan Hakim dan Pimpinan PN, MA: Kita Isi Jakarta dengan Hakim yang Lebih Tahan Godaan

Rotasi Ratusan Hakim dan Pimpinan PN, MA: Kita Isi Jakarta dengan Hakim yang Lebih Tahan Godaan

News | Rabu, 23 April 2025 | 16:16 WIB

Mutasi Besar-besaran Hakim Oleh MA, Komisi Yudisial: Untuk Pembenahan Lembaga Peradilan

Mutasi Besar-besaran Hakim Oleh MA, Komisi Yudisial: Untuk Pembenahan Lembaga Peradilan

News | Rabu, 23 April 2025 | 15:05 WIB

Usai Skandal Suap Terungkap, Mahkamah Agung Mutasi 199 Hakim dan Pimpinan Pengadilan

Usai Skandal Suap Terungkap, Mahkamah Agung Mutasi 199 Hakim dan Pimpinan Pengadilan

News | Rabu, 23 April 2025 | 14:18 WIB

Terkini

Tangis Keluarga Iringi Penghentian Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Tangis Keluarga Iringi Penghentian Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Foto | Jum'at, 18 September 2026 | 07:00 WIB

BPS vs Bank Dunia: Mengapa Angka Kemiskinan Indonesia Bisa Berbeda Jauh?

BPS vs Bank Dunia: Mengapa Angka Kemiskinan Indonesia Bisa Berbeda Jauh?

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 07:00 WIB

5 Zodiak yang Paling Aman Jaga Rahasia Tanpa Takut Bocor

5 Zodiak yang Paling Aman Jaga Rahasia Tanpa Takut Bocor

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 06:10 WIB

10 Hari Tanpa Titik Terang, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan

10 Hari Tanpa Titik Terang, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan

Foto | Jum'at, 18 September 2026 | 06:00 WIB

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 01:50 WIB

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 00:02 WIB

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 23:55 WIB

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 23:50 WIB

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 23:45 WIB

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jakarta | Kamis, 17 September 2026 | 23:31 WIB

×