Kemenhub Dukung Kebijakan Pramono Wajibkan ASN Jakarta Naik Angkutan Umum, Tapi...

Rabu, 30 April 2025 | 18:47 WIB
Kemenhub Dukung Kebijakan Pramono Wajibkan ASN Jakarta Naik Angkutan Umum, Tapi...
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menunggu kedatangan bus Transjakarta untuk berangkat kerja di Halte Taman Suropati, Jakarta, Rabu (30/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di sisi lain, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyebutkan Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI tak naik angkutan umum saat berangkat dan pulang kerja setiap Rabu harus kena sanksi.

"Harus ada sanksi tapi proporsional," kata Rio saat dimintai tanggapan terkait Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 sebagaimana dilansir Antara, Rabu (30/4/2025).

Menurut dia, kebijakan tersebut juga bisa menjadi strategi dalam pengurangan ketergantungan menggunakan transportasi pribadi ketika berangkat kerja.

Untuk itu, Rio mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung, seperti parkir transit (park-and-ride) dan digitalisasi tiket terintegrasi.

Selain itu lanjut Rio, bagi ASN DKI Jakarta yang patuh menggunakan transportasi umum juga bisa diberikan insentif hal ini supaya menjadi pemacu mereka untuk beralih ke kendaraan publik.

"Jangan hanya memaksa, berikan juga insentif bagi ASN yang patuh, seperti subsidi tunjangan transportasi atau poin kinerja," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sebagai anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Komisi B sangat mengapresiasi langkah Pemprov DKI yang berupaya mengurangi kemacetan dan emisi.

Namun, kebijakan ini harus dibarengi dengan peningkatan kualitas transportasi umum, seperti penambahan armada Transjakarta, perbaikan halte, dan integrasi dengan MRT/LRT.

"Supaya ASN tidak merasa dipaksa tanpa solusi yang memadai," katanya.

Baca Juga: Pramono Anung Pamer Naik Transportasi Umum, Publik Soroti Kecurangan ASN Jalankan Instruksi Gubernur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai 30 April 2025 mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas maupun pulang kerja setiap Rabu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI