Kemenhub Dukung Kebijakan Pramono Wajibkan ASN Jakarta Naik Angkutan Umum, Tapi...

Bangun Santoso, Lilis Varwati

Rabu, 30 April 2025 | 18:47 WIB
Kemenhub Dukung Kebijakan Pramono Wajibkan ASN Jakarta Naik Angkutan Umum, Tapi...
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menunggu kedatangan bus Transjakarta untuk berangkat kerja di Halte Taman Suropati, Jakarta, Rabu (30/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sambut baik kebijakan Gubernur Jakarta Pramono Anung yang mewajibkan ASN naik angkutan umum setiap Rabu. Kebijakan itu dinilai bisa menjadi contoh kampanye perubahan perilaku masyarakat dalam menggunakan transportasi publik.

Akan tetapi, Plt. Dirjen Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub Suharto menekankan perlunya penambahan moda transportasi, terutama di kawasan penyangga Jakarta, agar kebijakan serupa bisa diterapkan lebih luas. Kementerian Perhubungan mendorong integrasi dan perluasan akses transportasi untuk memastikan mobilitas ASN dan warga umum tetap efisien dan terjangkau.

"Ya artinya kita akan coba untuk memperbaiki lagi angkutan umum yang ada. Tidak hanya di wilayah Jakarta saja, tapi sampai di wilayah Bodetabek," kata Suharto ditemui di Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Menurut Suharto, angkutan umum di Jakarta sebenarnya sudah lengkap dan terintegrasi. Permasalahan yang masih terjadi saat ini justru layanan transportasi di daerah sekitar Jakarta. Pasalnya diketahui bahwa banyak masyarakat yang tinggal di area Bodetabek, tapi bekerja di Jakarta.

Penambahan moda transportasi umum itu, kata Suharto, juga untuk mengantisipasi lonjakan penumpang ketika kebijakan wajib naik transportasi umum itu berlaku.

"Saya kira ini kan perlu untuk kita tingkatkan terus karena kalau Jakarta semua moda sudah ada lah. Tapi untuk dari wilayah penyangga Jakarta ini perlu ada penambahan," ujarnya.

Diketahui, Pemprov Jakarta baru saja mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu.

Dalam Ingub itu dituliskan bahwa setiap ASN diwajibkan menggunakan moda transportasi publik saat berangkat kerja, melaksanakan tugas dinas, hingga pulang ke rumah setiap Rabu.

Adapun jenis moda transportasi l umum massal itu meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), Bus/Angkot reguler, dan Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai.

baca juga

Harus Ada Sanksi

Di sisi lain, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyebutkan Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI tak naik angkutan umum saat berangkat dan pulang kerja setiap Rabu harus kena sanksi.

"Harus ada sanksi tapi proporsional," kata Rio saat dimintai tanggapan terkait Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 sebagaimana dilansir Antara, Rabu (30/4/2025).

Menurut dia, kebijakan tersebut juga bisa menjadi strategi dalam pengurangan ketergantungan menggunakan transportasi pribadi ketika berangkat kerja.

Untuk itu, Rio mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung, seperti parkir transit (park-and-ride) dan digitalisasi tiket terintegrasi.

Selain itu lanjut Rio, bagi ASN DKI Jakarta yang patuh menggunakan transportasi umum juga bisa diberikan insentif hal ini supaya menjadi pemacu mereka untuk beralih ke kendaraan publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pramono Targetkan Bank DKI dan PAM Jaya Melantai Bursa, Kapan?

Pramono Targetkan Bank DKI dan PAM Jaya Melantai Bursa, Kapan?

News | Rabu, 30 April 2025 | 18:22 WIB

Pramono Anung Pamer Naik Transportasi Umum, Publik Soroti Kecurangan ASN Jalankan Instruksi Gubernur

Pramono Anung Pamer Naik Transportasi Umum, Publik Soroti Kecurangan ASN Jalankan Instruksi Gubernur

News | Rabu, 30 April 2025 | 16:24 WIB

Buntut Besi JPO Hilang Dicuri, Pramono Bakal Pasang CCTV di Lokasi Rawan Pencurian

Buntut Besi JPO Hilang Dicuri, Pramono Bakal Pasang CCTV di Lokasi Rawan Pencurian

News | Rabu, 30 April 2025 | 16:08 WIB

Cegah Tawuran, PKS Sarankan Pramono Kirim Pemuda Pengangguran di Jakarta Ikut Pelatihan Militer

Cegah Tawuran, PKS Sarankan Pramono Kirim Pemuda Pengangguran di Jakarta Ikut Pelatihan Militer

News | Rabu, 30 April 2025 | 16:03 WIB

Tak Gunakan Transportasi Publik ke DPR, Alasan Pramono Naik Mobil Dinas: Waktunya Mepet

Tak Gunakan Transportasi Publik ke DPR, Alasan Pramono Naik Mobil Dinas: Waktunya Mepet

News | Rabu, 30 April 2025 | 15:20 WIB

ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Parkiran Balai Kota Jadi Lengang

ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Parkiran Balai Kota Jadi Lengang

News | Rabu, 30 April 2025 | 15:03 WIB

Manut Pramono, Kadisnaker DKI Hari Nugroho Kini Rela Gowes dan Naik LRT saat Ngantor

Manut Pramono, Kadisnaker DKI Hari Nugroho Kini Rela Gowes dan Naik LRT saat Ngantor

News | Rabu, 30 April 2025 | 14:28 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×