Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa balok kayu, batu, dan kendaraan roda empat yang dirusak.
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau, sementara polisi menegaskan akan menindak tegas praktik penagihan utang ilegal disertai kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengalami penarikan paksa atau intimidasi dari oknum penagih utang,” tambahnya.
Sebelumnya Ditreskrimum Polda Riau telah mengamankan empat penagih utang berinisial A, MHAF, R, dan RS yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan perusakan kendaraan tersebut. Penangkapan itu berselang dua hari dari peristiwa di halaman Mapolsek Bukit Raya tersebut.