Kasus CSR BI, Dua Politisi Nasdem Tak Penuhi Panggilan KPK

Rabu, 30 April 2025 | 21:03 WIB
Kasus CSR BI, Dua Politisi Nasdem Tak Penuhi Panggilan KPK
Jubir KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyebutkan bahwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerima dana gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp30,3 miliar.

Aliran dana yang diterima Rohidin mencapai Rp30,3 miliar tersebut seluruhnya digunakan untuk mendukung pencalonannya sebagai Gubernur Bengkulu pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Seluruh uang tersebut diterima oleh Rohidin Mersyah melalui ajudannya yaitu Evriansyah alias Anca, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu non aktif Isnan Fajri, dan Mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu Alfian Martedy.

Berikut sumber dana yang diterima Rohidin Mersyah untuk Pilkada 2024 yaitu Haris, pengusaha batu bara dan kepala sawit sebesar Rp 19,1 miliar, keluarga Bank Bengkulu yaitu Dede Arga Putra, Olivia Lesiana, dan Pandita Juniarti yaitu Rp2,3 miliar.

Kepala daerah di Provinsi Bengkulu yang mengikuti Pilkada 2024 yaitu Bupati Kaur Gusril Fauzi, mantan Bupati Seluma Erwin Oktavian, Bupati Bengkulu Tengah Rahmat Riyanto, Bupati Bengkulu Utara Arie Septi Dinata, dan Bupati Kepahiang Zurdinata dengan total dana yang diserahkan ke Rohidin Mersyah Rp2,1 miliar.

Lanjut Ade, Rohidin juga menerima Rp3,5 miliar dari sejumlah politisi yaitu Sumardi, Samsul Aswajar, Dodi Martian, Januardi, Ichram Nur, Hidayah, Zamhari, Ansori M, Lukman Efendi, dan Ahmad Lutfi.

Untuk dana senilai Rp1,5 miliar berasal dari Komisaris PT Cereno Energi Selaras dan PT Cakrawala Dinamika Energi, sedangkan Direktur PT Slamat Jaya Pratama Dedeng menyumbang Rp500 juta dan lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI