"Nama-nama baru tersebut selanjutnya akan menjalani proses penilaian uji kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan," ucapnya.
Pengangkatan sejumlah nama direksi dan komisaris baru mulai berlaku efektif sejak persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan aliasfit and proper test, serta memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku
RUPS tahunan tersebut juga memberikan keputusan penting lainnya, diantaranya adalah persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2024, dan persetujuan terhadap rencana aksi pemulihan (recovery plan) sebagai pelaksanaan POJK No.5 tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan Permasalahan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.
Kemudian ditetapkan juga Kantor Akuntan Publik Untuk Melakukan Audit Laporan Keuangan Tahun Buku 2025 dan Penetapan Kantor Akuntan Publik dalam Rangka Aksi Korporasi Lainnya.