CEK FAKTA: Link Rekrutmen Koperasi Desa Merah Putih, Gaji Capai Rp8 Juta

Eko Faizin

Kamis, 01 Mei 2025 | 09:50 WIB
CEK FAKTA: Link Rekrutmen Koperasi Desa Merah Putih, Gaji Capai Rp8 Juta
Ilustrasi CEK FAKTA: Link Rekrutmen Koperasi Desa Merah Putih, Gaji Capai Rp8 Juta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Media sosial diramaikan dengan narasi rekrutmen pegawai Koperasi Desa Merah Putih dengan lokasi penempatan bisa dipilih dan gaji sekitar Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan.

Dalam unggahan akun Facebook itu disertai dengan link atau tautan lowongan kerja rekrutmen pegawai Koperasi Desa Merah Putih tersebut.

Pada postingan itu, pengunggah menggunakan tautan langsung, sehingga masyarakat yang mendaftar bisa langsung menekan tautan di bawah unggahan dan akan langsung diarahkan ke WhatsApp.

Hoaks rekrutmen pegawai Koperasi Desa Merah Putih 2025. [Ist]
Hoaks rekrutmen pegawai Koperasi Desa Merah Putih 2025. [Ist]

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

"RESMI DIBUKA REKRUTMEN PEGAWAI KOPERASI DESA MERAH PUTIH TAHUN 2025

Resmi dibuka rekrutmen pegawai koperasi desa merah putih 2025

Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan dan pemberdayaan desa di seluruh Indonesia

Untuk informasi cara pendaftaran dan selengkapnya silahkan hubungi kami"

Diketahui, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mencegah masyarakat terjerat praktik pinjaman daring dan praktik rentenir.

baca juga

Melalui Instruksi Presiden (Inpres) 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di desa dan kelurahan seluruh Indonesia hingga Juli 2025, dengan operasional yang akan dimulai pada September 2025.

Lantas, benarkah link rekrutmen pegawai Koperasi Merah Putih 2025?

PENJELASAN:

Berdasarkan penelusuran, Kementerian Koperasi (Kemenkop) melalui akun Instagram resminya menyatakan informasi rekrutmen yang tersebar di media sosial merupakan hoaks.

Kemenkop meminta masyarakat untuk selalu mendapatkan informasi yang valid dari sumber resmi. Segala informasi resmi terkait Kementerian Koperasi dapat diakses melalui akun @kemenkop dan laman resmi kop.go.id.

Masyarakat diminta untuk mewaspadai tautan tersebut sebagai tautan phising. Phishing merupakan salah satu bentuk kejahatan online yang bertujuan mencuri informasi sensitif, seperti data pribadi, akun atau informasi keuangan, dengan cara menipu korban.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, narasi dan tautan terkait rekrutmen Koperasi Desa Merah Putih merupakan hoaks.

Hati-hati lowongan kerja palsu

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap maraknya penipuan lowongan kerja palsu.

Modus penipuan ini kian canggih, sering kali memanfaatkan nama perusahaan besar atau institusi resmi untuk menjebak pencari kerja.

Kemnaker mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan cermat dalam mencari informasi lowongan kerja, terutama yang tersebar melalui berbagai platform digital. Langkah ini dianggap penting untuk menghindari jebakan penipuan dalam proses mencari pekerjaan.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa meningkatnya penggunaan platform digital untuk mencari dan menawarkan pekerjaan telah dimanfaatkan oleh sejumlah oknum tidak bertanggung jawab sebagai celah untuk menjalankan aksi penipuan

"Kami meminta masyarakat untuk melakukan pengecekan ulang terhadap informasi lowongan pekerjaan, baik dengan memverifikasi melalui website resmi perusahaan, media sosial resmi, maupun menghubungi langsung perusahaan terkait," katanya dikutip dari Antara.

Tidak sedikit korban yang dirugikan, baik secara finansial maupun emosional, karena kurangnya kehati-hatian dalam memverifikasi informasi loker.

Oleh karena itu, agar tidak menjadi korban, penting untuk mengenali ciri-ciri lowongan kerja palsu dan mengambil langkah-langkah preventif.

Adapun ciri-ciri umum lowongan kerja palsu sebagai berikut:

Ciri-ciri penipuan lowongan kerja palsu

1. Bahasa penulisan tidak rapi. Informasi lowongan kerja sering kali ditulis dengan buruk, penuh kesalahan ketik, dan menggunakan bahasa yang tidak formal.

2. Meminta sejumlah uang. Calon pelamar biasanya diminta untuk membayar sejumlah uang dengan alasan yang tidak masuk akal, seperti biaya pelatihan, transportasi, atau administrasi.

3. Menawarkan gaji yang tidak masuk akal. Gaji yang dijanjikan sering kali terlalu tinggi dibandingkan dengan jenis pekerjaan atau posisi yang ditawarkan.

4. Meminta data pribadi. Pelamar akan diminta memberikan informasi pribadi, seperti nomor KTP, kartu keluarga, NPWP, atau dokumen lain yang bersifat sensitif.

5. Alamat email tidak profesional. Alamat email yang digunakan oleh pihak rekrutmen terlihat asal-asalan, seperti yang menggunakan domain umum (contoh: @gmail.com). Bahkan terkadang menyerupai nama perusahaan besar untuk menipu pelamar.

6. Proses rekrutmen tidak jelas. Tahapan perekrutan dilakukan dengan cara yang tidak transparan, seperti wawancara instan melalui aplikasi pesan tanpa adanya konfirmasi resmi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:08 WIB

Demo Mahasiswa di DPR, Tuntut Evaluasi Kabinet Merah Putih

Demo Mahasiswa di DPR, Tuntut Evaluasi Kabinet Merah Putih

Foto | Senin, 22 Juni 2026 | 18:47 WIB

Anggaran 7 Kemenko Disahkan Banggar DPR, Nilainya Tembus Rp3,1 Triliun

Anggaran 7 Kemenko Disahkan Banggar DPR, Nilainya Tembus Rp3,1 Triliun

Video | Senin, 22 Juni 2026 | 16:55 WIB

Mahasiswa Kembali Geruduk DPR, Tuntut Evaluasi Total Kabinet Merah Putih

Mahasiswa Kembali Geruduk DPR, Tuntut Evaluasi Total Kabinet Merah Putih

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:41 WIB

Benarkah Patriot Bond dan Merah Putih Bond Jadi Mesin Pencuci Uang Legal?

Benarkah Patriot Bond dan Merah Putih Bond Jadi Mesin Pencuci Uang Legal?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:08 WIB

Salah Kaprah tentang Makna Benefit yang Tercantum di Iklan Lowongan Kerja

Salah Kaprah tentang Makna Benefit yang Tercantum di Iklan Lowongan Kerja

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 17:15 WIB

Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus dari Danantara

Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus dari Danantara

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 10:49 WIB

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:14 WIB

Kopdes Merah Putih: Niat Mulia Memutus Rantai Tengkulak atau Proyek Ambisius yang Terburu-buru?

Kopdes Merah Putih: Niat Mulia Memutus Rantai Tengkulak atau Proyek Ambisius yang Terburu-buru?

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:45 WIB

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:55 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB