Dadan juga menyebut jika MBG merupakan program bantuan sosial dengan pola bantuan pemerintah yang memungkinkan dana dicairkan ke perorangan, kelompok masyarakat, atau yayasan. Sehingga, demi menghindari risiko penyalahgunaan, BGN memilih menyalurkan dana melalui yayasan sebagai mitra pelaksana.
"Jadi pola bantuan pemerintah dilakukan karena ini adalah biaya sosial yang bisa dicairkan ke pihak perorangan, atau ke kelompok masyarakat, atau juga ke yayasan. Badan Gizi tidak mau ambil risiko dengan perorangan dan kelompok masyarakat, maka kemudian kami memilih yayasan," ucapnya.
Diketahui, Data BGN per 5 Mei 2025 tercatat bahwa program MBG sudah dilakukan di 1.286 SPPG yang tersebar di 38 Provinsi. Adapun jumlah masyarakat yang sudah menjadi penerima manfaat totalnya 3.506.941.000 terdiri dari 19 kelompok, mulai dari siswa PAUD sampai SMA, ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita.