Kasus Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 14 Bidang Tanah di Lampung Selatan hingga Tangsel

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 06 Mei 2025 | 13:20 WIB
Kasus Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 14 Bidang Tanah di Lampung Selatan hingga Tangsel
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 14 bidang tanah senilai Rp 18 milyar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun 2018-2020.

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, bahwa bahwa 13 bidang tanah di antaranya berlokasi di Lampung Selatan dan satu bidang lainnya berada di Tangerang Selatan.

“Keseluruhan aset tersebut bernilai kurang lebih sebesar Rp 18 miliar yang sumber dananya diduga berasal dari dugaan TPK (tindak pidana korupsi) tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).

Menurut dia, 14 bidang tanah tersebut sudah lunas dan akan dituntut untuk dirampas oleh negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penyitaan terhadap 65 bidang tanah yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan.

Tessa menjelaskan bahwa 65 bidang tanah tersebut merupakan lahan milik petani. Namun, petani baru dibayarkan oleh para tersangka hanya sebatas uang muka di tahun 2019 dengan kisaran rata-rata sebesar 5 sampai 20 persen.

“Dana untuk pembayaran uang muka tersebut berasal dari aliran dana dugaan TPK tersebut. Sudah hampir enam tahun tidak ada kepastian kelanjutan atas pembayaran lahan-lahan tersebut,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).

Di sisi lain, lanjut Tessa, para petani tidak bisa menjual tanah tersebut kepada pihak lain karena selama ini surat-surat kepemilikan tanah mereka dikuasai oleh notaris.

Selain itu, para petani tersebut juga tidak bisa mengembalikan uang muka yang telah mereka terima karena kondisi ketidakmampuan ekonomi mereka. Selama ini tanah tersebut tetap dimanfaatkan oleh para petani untuk ditanami jagung.

baca juga

“Penyidik KPK pada akhirnya memutuskan menyita 65 bidang tanah berikut surat-suratnya

agar ada kepastian hukum atas status tanah tersebut. Penyitaan dimaksudkan agar nantinya KPK bisa meminta kepada pengadilan memutus agar tanah beserta surat-suratnya tersebut dapat dikembalikan kepada para petani tanpa pengembalian uang muka yang pernah diterima atau tanah tersebut dapat dilelang dan hasilnya digunakan untuk pelunasan hak para petani yang belum terbayarkan selama 6 tahun ini,” tutur Tessa.

Meski begitu, juka diputuskan dilelang, tambah Tessa, akan memakan waktu yang lama lagi karena penjualan bidang tanah tidak mudah.

KPK sendiri telah menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ) sebagai tersangka koorporasi dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan penetapan tersebut tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) untuk korporasi.

"Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan untuk korporasi. Hal ini diperlukan dalam rangka pemulihan aset atau aset recovery terkait perkara dimaksud," kata Tessa kepada wartawan, Senin (23/12/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Petinggi BUMN Kini Tak Bisa Dijerat Kasus Korupsi? Pimpinan KPK: Tergantung Perbuatannya!

Petinggi BUMN Kini Tak Bisa Dijerat Kasus Korupsi? Pimpinan KPK: Tergantung Perbuatannya!

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 12:09 WIB

Sebut Petinggi BUMN Memang Harusnya Bukan Pejabat Negara, Pimpinan KPK Ungkap Alasannya!

Sebut Petinggi BUMN Memang Harusnya Bukan Pejabat Negara, Pimpinan KPK Ungkap Alasannya!

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 11:38 WIB

KPK Pastikan Usut Tuntas Kasus PLTU 2 Cirebon Meski Tersangka Berstatus Warga Korea Selatan

KPK Pastikan Usut Tuntas Kasus PLTU 2 Cirebon Meski Tersangka Berstatus Warga Korea Selatan

News | Senin, 05 Mei 2025 | 19:24 WIB

KPK Ungkap Kasus di Dinas PU Mempawah Berkaitan dengan Proyek Pembangunan Jalan

KPK Ungkap Kasus di Dinas PU Mempawah Berkaitan dengan Proyek Pembangunan Jalan

News | Senin, 05 Mei 2025 | 18:33 WIB

Kontroversi UU BUMN: Bos Perusahaan Plat Merah Kini 'Kebal Hukum'

Kontroversi UU BUMN: Bos Perusahaan Plat Merah Kini 'Kebal Hukum'

Bisnis | Senin, 05 Mei 2025 | 16:29 WIB

Bukan Penyelenggara Negara Lagi, Erick Thohir Tanggapi Nasib BUMN  Jika Korupsi ke Depan

Bukan Penyelenggara Negara Lagi, Erick Thohir Tanggapi Nasib BUMN Jika Korupsi ke Depan

Bisnis | Senin, 05 Mei 2025 | 16:07 WIB

Vice President Keuangan ASDP Diperiksa KPK Terkait Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Vice President Keuangan ASDP Diperiksa KPK Terkait Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara

News | Senin, 05 Mei 2025 | 13:40 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×