Prabowo akan Hadiri Halalbihalal PPAD di Tengah Usulan Pemakzulan Gibran, Bakal Ada Manuver Lagi?

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 06 Mei 2025 | 14:47 WIB
Prabowo akan Hadiri Halalbihalal PPAD di Tengah Usulan Pemakzulan Gibran, Bakal Ada Manuver Lagi?
Presiden Prabowo Subianto berpidato di sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Senin (5/5/2025). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memenuhi undangan halalbihalal dengan keluarga besar Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) dan purnawirawan TNI/Polri di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (6/5/2025) sore.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana menjelaskan kehadiran Presiden Prabowo untuk mempererat silaturahmi dengan para purnawirawan, mengingat Presiden Prabowo juga merupakan purnawirawan TNI Angkatan Darat.

"Sore hari nanti pukul 16.00 WIB, Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto rencananya akan menghadiri acara halalbihalal dengan Purnawirawan TNI AD dan Keluarga Besar TNI-Polri di Balai Kartini Jakarta. Kehadiran beliau di acara ini adalah untuk menjalin dan mempererat tali silaturahmi dengan para purnawirawan," kata Yusuf Permana sebagaimana dilansir Antara.

Presiden dijadwalkan bertolak dari Istana Kepresidenan, Jakarta, selepas menerima surat kepercayaan dari delapan duta besar negara-negara sahabat yang baru menjalankan tugasnya di Indonesia.

Acara bersama duta besar-duta besar negara sahabat dijadwalkan berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa pukul 14.30 WIB.

"Sebelum menyerahkan surat kepercayaan kepada Presiden, ketibaan para duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) di Istana Merdeka akan disambut dengan diperdengarkannya lagu kebangsaan dari masing-masing negara," kata Yusuf Permana.

Adapun delapan duta besar yang dijadwalkan menyerahkan surat kepercayaan kepada Presiden Prabowo di Istana Merdeka siang ini, yaitu Duta Besar LBBP Republik Ekuador untuk Republik Indonesia Luis Guillermo Arellano Jibaja, Duta Besar LBPP Venezuela untuk Indonesia Enrique Antonio Acuña Mendoza, Duta Besar LBBP Italia untuk Indonesia Roberto Colaminè, Duta Besar LBBP Selandia Baru untuk Indonesia Philip Nathan Taula, Duta Besar LBBP Azerbaijan untuk Indonesia Ramil Rzayev Abil Oglu, Duta Besar LBBP Australia untuk Indonesia Roderick Bruce Brazier,

Kemudian, ada juga Duta Besar LBBP Serbia untuk Indonesia Ivana Golubovi-Duboka, dan terakhir Duta Besar LBBP Designate Somalia untuk Indonesia dr. Faysal Ahmed Salad.

"Penyerahan surat kepercayaan ini memperlihatkan komitmen negara-negara sahabat untuk mempererat hubungan diplomatik dengan Indonesia," ujar Yusuf Permana.

Baca Juga: Prabowo Buka Peluang Bertemu Jenderal Try Sutrisno dkk, Nasib Wapres Gibran di Ujung Tanduk?

Usulan Pemakzulan Gibran

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. [Instagram @gibran_rakabuming]
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. [Instagram @gibran_rakabuming]

Forum Purnawirawan Prajurit TNI sebelumnya telah membuat pernyataan sikap terhadap situasi bangsa terkini. Pernyataan itu berisi delapan tuntutan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam surat itu, tertuang pula desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming dimakzulkan karena dinilai telah melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.

Surat itu ditandatangani oleh ratusan purnawirawan dengan rincian 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel yang semuanya telah pensiun.

Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dengan diketahui pula oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Adapun delapan poin tuntutan dalam forum Purnawirawan TNI sebagai berikut:

  1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
  2. Mendukung Program Kerja KABINET MERAH PUTIH yang dikenal sebagai ASTA CITA, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
  3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
  5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden R.I. ke-7 (Joko Widodo).
  7. Mengembalikan Porli pada fungsi KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dibawah Kemendagri.
  8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang - Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI