Aturan Royalti Musik Bikin Kafe dan Resto Senyap, Perlukah Revisi Undang-Undang Hak Cipta?

Kamis, 07 Agustus 2025 | 09:03 WIB
Aturan Royalti Musik Bikin Kafe dan Resto Senyap, Perlukah Revisi Undang-Undang Hak Cipta?
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di komplek Istana Kepresidenan Jakartq, Rabu (6/8/2025). [Suara.com/Novian]

Suara.com - Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menanggapi fenomena restoran atau kafe yang kini takut memutar lagu gara-gara ada kewajiban membayar royalti untuk pemutaran musik di tempat usaha.

Menurut Riefky memang sebagai pengguna sebaiknya harus membayar royalti. Kendati demikian Riefky infin memastikan bahwa royalti yang nanti dibayarkan benar-benar sampai kepada yang berhak.

"Ya sebetulnya kalau kita memang menggunakan ya sebaiknya kan kita bayarkan. Tetapi yang harus dipastikan adalah akuntabilitas dari kolektifnya sehingga nyampe kepada para yang berhak," mata Riefky di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Perihal polemik royalti, ia menekankan memang harus ada beberapa hal yang perlu dilihat lenih mendalam.

Tetapi pertama yang perlu dipastikan, kata dia, tentu pencipta lagu maupun pengarang lagu harus menerima royalti.

"Tapi di sisi lain, yang menggunakan juga harus ada kebijakan yang fair untuk mereka. Tetapi yang banyak mungkin masih ditata ulang adalah tentang kolektifnya, LMK dan LMKN-nya," kata Riefky.

"Untuk itu, saat ini kan ada inisiatif DPR yang rencananya akan juga merevisi Undang-Undang Hak Cipta, itu kira-kira," ujarnya.

Terpisah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan pemerintah akan turun tangan dalam menyelesaikan perdebatan dan perbedaan pandangan menyoal pembayaran royalti.

Ia menyampaikan pemerintah akan duduk bareng untuk mendengarkan aspirasi dari pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Satu Aturan, Dua Jeritan: Kesejahteraan Musisi Vs Beban UMKM dalam Polemik Royalti Musik

"Ya, kita sedang mencari jalan keluar ya, sebaik-baiknya," kata Prasetyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI