“Anggaran untuk PAUD hanya 0,69 persen dari total anggaran pendidikan atau 0,20 persen jika dibandingkan dengan total belanja negara,” imbuhnya.
Tak hanya itu, regulasi perizinan PAUD yang belum fleksibel dan terintegrasi, serta tata kelola kelembagaan yang belum optimal turut memperparah tidak meratanya akses masyarakat terhadap layanan PAUD.
Oleh karena itu, Gogot menilai RUU Sisdiknas perlu secara konkret menata pengelolaan PAUD, dengan mengatur sistem perizinan tunggal untuk multi layanan PAUD sehingga satu penyelenggara dapat menyediakan layanan TK, KB, dan Taman Penitipan Anak (TPA) dalam satu atap sekaligus meniadakan pembagian PAUD formal dan nonformal.
Ia pun menyampaikan RUU Sisdiknas perlu mendorong dan mengatur optimalisasi peran maupun komitmen pemerintah daerah dalam penganggaran dan perizinan satuan PAUD.