Kemendikbud Usulkan PAUD Masuk Skema Wajib Belajar 13 Tahun di RUU Sisdiknas

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:25 WIB
Kemendikbud Usulkan PAUD Masuk Skema Wajib Belajar 13 Tahun di RUU Sisdiknas
Foto sebagai ILUSTRASI: Cara Guru PAUD dan TK ajarkan keselamatan berkendara sejak dini kepada murid (Dok. AHM)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menyampaikan evaluasi tersebut guna memberikan masukan terkait wacana pemberlakuan program wajib belajar 13 tahun sebagai bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Hasil evaluasi pelaksanaan PAUD, diantaranya ialah aksesnya yang juga belum merata, terdapat 17.803 atau 21 persen desa yang belum memiliki satuan PAUD,” kata Gogot dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Tentang Sisdiknas bersama Komisi X DPR dipantau secara daring di Jakarta pada Selasa.

Ketidakmerataan akses masyarakat terhadap layanan PAUD, kata dia, salah satunya disebabkan karena kurangnya jumlah PAUD negeri dibandingkan swasta.

Ia menyebutkan rasio jumlah PAUD negeri secara nasional saat ini hanya 3 persen padahal rasio idealnya adalah 10 persen.

Rendahnya komitmen pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran PAUD menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi sedikitnya jumlah PAUD negeri.

“Anggaran untuk PAUD hanya 0,69 persen dari total anggaran pendidikan atau 0,20 persen jika dibandingkan dengan total belanja negara,” imbuhnya.

Tak hanya itu, regulasi perizinan PAUD yang belum fleksibel dan terintegrasi, serta tata kelola kelembagaan yang belum optimal turut memperparah tidak meratanya akses masyarakat terhadap layanan PAUD.

Oleh karena itu, Gogot menilai RUU Sisdiknas perlu secara konkret menata pengelolaan PAUD, dengan mengatur sistem perizinan tunggal untuk multi layanan PAUD sehingga satu penyelenggara dapat menyediakan layanan TK, KB, dan Taman Penitipan Anak (TPA) dalam satu atap sekaligus meniadakan pembagian PAUD formal dan nonformal.

Ia pun menyampaikan RUU Sisdiknas perlu mendorong dan mengatur optimalisasi peran maupun komitmen pemerintah daerah dalam penganggaran dan perizinan satuan PAUD.

Baca Juga: Hanya Ganti Istilah, FSGI Sarankan Penjurusan di SMA Tidak Perlu Diterapkan Lagi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI