suara hijau

Alih Fungsi Lahan di NTB Diperketat

Muhammad Yunus Suara.Com
Selasa, 06 Mei 2025 | 18:59 WIB
Alih Fungsi Lahan di NTB Diperketat
Petani memikul hasil panen melintasi lahan tanaman cabai dan sayuran di Kecamatan Sembalun, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Rabu (4/9/2024) [Suara.com/ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada Triwulan I 2025, perekonomian NTB mengalami kontraksi sebesar minus 1,47 persen.

Penyebab utamanya adalah tidak adanya aktivitas ekspor produk tambang, khususnya dari komoditas andalan seperti tembaga dan emas.

Namun di tengah kelesuan tersebut, lapangan usaha pertanian justru mencatat pertumbuhan positif sebesar 2,09 persen.

Menjadikannya sebagai penopang utama dalam struktur pertumbuhan ekonomi daerah. Angka ini menunjukkan pentingnya sektor pertanian dalam stabilisasi ekonomi regional.

Lebih lanjut, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sektor pertanian memberikan kontribusi sebesar 23,24 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) NTB, dengan laju pertumbuhan tahunan sebesar 10,28 persen.

Sementara itu, kontribusi sektor pertambangan terhadap PDRB hanya 16 persen, bahkan mencatat pertumbuhan negatif sebesar minus 30,14 persen.

“Ini bukti bahwa pertanian tidak hanya urusan pangan, tapi juga menyangkut ekonomi rakyat dan daerah,” jelas Taufieq.

Ketahanan Pangan dan Lingkungan Jadi Prioritas

Kebijakan memperketat alih fungsi lahan ini bukan semata-mata soal ekonomi.

Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup, Ini Cara Pertamina Dorong Pekerja Jadi Role Model Dekarbonisasi

Menurut Taufieq, konversi lahan pertanian juga berdampak pada ketahanan pangan jangka panjang dan keseimbangan lingkungan hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI