suara hijau

Alih Fungsi Lahan di NTB Diperketat

Muhammad Yunus Suara.Com
Selasa, 06 Mei 2025 | 18:59 WIB
Alih Fungsi Lahan di NTB Diperketat
Petani memikul hasil panen melintasi lahan tanaman cabai dan sayuran di Kecamatan Sembalun, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Rabu (4/9/2024) [Suara.com/ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lahan pertanian yang dialihfungsikan menjadi kawasan industri atau pemukiman, misalnya, bisa menyebabkan terganggunya sistem irigasi, hilangnya cadangan air tanah, dan meningkatnya risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor.

Selain itu, pertanian juga memiliki peran penting dalam penyediaan lapangan kerja, terutama bagi masyarakat pedesaan.

Jika lahan-lahan produktif menyusut, maka peluang kerja pun ikut menyempit, meningkatkan potensi kemiskinan di pedesaan.

Pemerintah NTB pun mengajak seluruh pihak — mulai dari pemerintah kabupaten/kota, investor, akademisi, hingga masyarakat — untuk bersama-sama menjaga dan mempertahankan lahan pertanian produktif.

Arah Kebijakan Jangka Panjang

Dalam jangka panjang, NTB menargetkan untuk memperkuat status KP2B di setiap daerah melalui revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan penguatan kebijakan tata ruang berbasis ketahanan pangan.

Selain itu, Dinas Pertanian juga tengah menyusun insentif bagi petani dan pemilik lahan agar tidak tergiur mengalihfungsikan tanah pertanian mereka.

“Ketahanan pangan adalah fondasi utama pembangunan. Kita tidak boleh abai hanya karena tergiur pembangunan fisik jangka pendek. Investasi di pertanian adalah investasi jangka panjang untuk anak cucu kita,” pungkas Taufieq.

Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup, Ini Cara Pertamina Dorong Pekerja Jadi Role Model Dekarbonisasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI