Dua Tersangka Buat Perusahaan Fiktif untuk Sulap Uang Panas Judol, Polisi Sita Rp530 M dan Mercy

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:14 WIB
Dua Tersangka Buat Perusahaan Fiktif untuk Sulap Uang Panas Judol, Polisi Sita Rp530 M dan Mercy
Kepala Baresrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan keternagan terkait kasua tindak pidana pencucian uang di Bareskrim Polri, Rabu 7 Mei 2025. [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun uang ratusan miliar ini terjaring dari 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp250 miliar.

Selain itu, ada juga surat berharga negara atau obligasi yang bernilai Rp276 miliar, 4 unit kendaraan roda 4 beserta surat.

"Ada 1 unit merek Mercedes-Benz dan 3 unit merek BYD. Selain itu, penyidik juga melakukan penyintaan, selain melakukan penyintaan, penyelidik juga melakukan pemblokiran terhadap 197 rekening lainnya dari 8 bank," ujarnya.

Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp5 miliar.

Kabareskrim Dapat Ajakan Main Slot

Wahyu sebelumnya mengatakan bahwa para pemain judi online tidak memandang usia dan latar belakang profesi. Bahkan, ia sendiri pun mengaku pernah mendapatkan pesan blasting yang menawarkan untuk ikut bermain dalam judi slot tersebut.

"Jangankan masyarakat, kadang-kadang di handphone saya aja masuk orang menawarkan judi, slot judi. Artinya, mereka menyasar siapa saja, ini kan ngacak, siapa saja bisa ditawarin,” ucapnya.

Judi online alias judol. (Iqbal Asaputro/Suara.com)
Ilustrasi judi online alias judol. (Iqbal Asaputro/Suara.com)

Wahyu juga menyampaikan bahwa judi online merupakan kejahatan dengan perputaran uang yang begitu besar. Meski para penjudi rata-rata menggunakan modal yang tidak cukup besar, namun masifnya pengguna membuat perputaran uang yang cukup banyak.

Kemudian, dampak yang ditimbulkan oleh judi online sendiri cukup mengkhawatirkan. Biasanya, para penjudi yang ikut bermain sudah disetting sedemikian rupa untuk kalah dalam permainan.

Baca Juga: Tangkap Dua Tersangka TPPU Judi Online, Bareskrim Sita Duit Setengah Triliun Lebih!

Sehingga uang yang mereka gunakan sebagai modal habis. Buntutnya membuat keretakan dalam rumah tangga yang berujung perceraian, bahkan ada juga kasus kekerasan dalam rumah tangga yang timbul akibat judi online.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI