Kejagung Tetapkan 3 Tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Kamis, 08 Mei 2025 | 06:43 WIB
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2012-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan tiga tersangka itu yakni Kepala Badan Sarana Kemenhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Laksda (Purn) TNI berinisial L.

Kemudian, CEO Navayo Internasional AG, berinisial GK dan perantara proyek satelit dalam perkara ini berinisial ATV.

"Tiga tersangka telah ditetapkan dalam perkara koneksitas melalui Jampidmil Kejagung RI," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu 7 Mei 2025.

Dalam perkara ini, L diduga telah telah menandatangani kontrak dengan GK untuk perjanjian penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan senilai USD34.194.300 pada 1 Juli 2016 silam. Namun, jumlah itu berubah menjadi USD29.900.000.

Namun, dalam penunjukan Navayo International, AG sebagai pihak ke-3 diduga dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa. Adapun, Navayo merupakan perusahaan yang direkomendasikan tersangka ATV.

Kemudian, Kemenhan diduga telah menandatangani empat sertifikat kinerja atau CoP yang telah dilaksanakan Navayo. Namun, sertifikat kinerja yang disiapkan oleh ATV itu dilakukan tanpa melakukan pengecekan barang yang dikirim.

"Pihak Navayo International AG melakukan penagihan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dengan mengirimkan 4 invoice, namun sampai dengan tahun 2019 Kementerian Pertahanan RI tidak tersedia anggaran pengadaan satelit," jelas Harli.

Sementara itu, Jampidmil telah meminta ahli satelit Indonesia untuk memeriksa pekerjaan Navayo, namun pekerjaannya tidak sesuai dengan kesepakatan.

Pasalnya, pekerjaan Navayo terhadap user terminal tidak pernah diuji terhadap satelit artemis yang berada di Slot Orbit 1230 BT hingga barang-barang yang dikirim Navayo pernah dibuka dan diperiksa.

Akibat perbuatan itu, Kemenhan diwajibkan membayar USD20.862.822 berdasarkan final award putusan Arbitrase Singapura karena telah menandatangani sertifikat kinerja Navayo.

"Sementara menurut perhitungan BPKP kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG berdasarkan Nilai Kepabeanan sebesar Rp1.922.350.493," jelas Harli.

Kemudian, untuk memenuhi kewajiban pembayaran itu telah dilakukan penyitaan-penyitaan Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, rumah dinas Atase Pertahanan dan apartemen Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris oleh Juru Sita Paris.

Sebabnya, perbuatan pengadaan proyek satelit L Cs, diduga merupakan kegiatan rasuah dalam perkara koneksitas yang tengah diusut oleh Jampidmil Kejagung RI.

Adapun, para tersangka dipersangkakan primair sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Bule AS Thomas Anthony Divonis Ringan 12 Tahun Penjara!

Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Bule AS Thomas Anthony Divonis Ringan 12 Tahun Penjara!

News | Senin, 17 Juli 2023 | 18:38 WIB

Terbukti Bersalah Korupsi Satelit Rp 453 M, Eks Dirjen Kemenhan Agus Purwoto Divonis 12 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah Korupsi Satelit Rp 453 M, Eks Dirjen Kemenhan Agus Purwoto Divonis 12 Tahun Penjara

News | Senin, 17 Juli 2023 | 17:22 WIB

Korupsi Satelit Rp 453 Miliar, Eks Dirjen Kemenhan Agus Purwoto Dkk Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Korupsi Satelit Rp 453 Miliar, Eks Dirjen Kemenhan Agus Purwoto Dkk Jalani Sidang Vonis Hari Ini

News | Senin, 17 Juli 2023 | 10:26 WIB

Terkini

Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat

Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:20 WIB

Prabowo Saksikan 10 MoU RIKorea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis

Prabowo Saksikan 10 MoU RIKorea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:16 WIB

Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit

Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:14 WIB

WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'

WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:13 WIB

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:59 WIB

Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan

Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:54 WIB

Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum

Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:51 WIB

Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak

Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:42 WIB

'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS

'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:38 WIB

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:31 WIB