Dipolisikan Eggi Sudjana, Jokowi Utus Pengacara Bawa Ijazah S1 ke Bareskrim, Buat Apa?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 13:05 WIB
Dipolisikan Eggi Sudjana, Jokowi Utus Pengacara Bawa Ijazah S1 ke Bareskrim, Buat Apa?
ILUSTRASI Jokowi. Dipolisikan Eggi Sudjana, Jokowi Utus Pengacara Bawa Ijazah S1 ke Bareskrim, Buat Apa? [Suara.com/Ari Welianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Foto ijazah Joko Widodo (Jokowi). (Twitter)
ILUSTRASI--Foto ijazah Joko Widodo (Jokowi). (Twitter)

Meski demikian, Jokowi tidak merinci siapa saja pihak yang dilaporkannya saat mebuat laporan di Polda Metro Jaya. Jokowi meminta awak media menanyakan hal tersebut kepada kuasa hukumnya.

“Nanti ditanyakan detailnya sama tim kuasa hukum,” ucapnya.

Jokowi juga mengaku mendapat ditanya sebanyak 35 pertanyaan oleh penyidik. Meski ia tidak merinci soal puluhan pertanyaan yang ditanyakan kepadanya.

“Ditanya banyak, ditanya 35 (pertanyaan),” kata Jokowi.

Jokowi juga mengaku mengizinkan petugas untuk melakukan digital forensik terhadap ijzahnya, yang selama ini ditudung merupakan ijazah palsu oleh sejumlah pihak.

“Kalau diperlukan silakan saja,” ujarnya.

Imbas dari tudingan ijazah palsu, sejumlah tokoh resmi dilaporkan ke polisi. Pihak pelapor dalam kasus ini adalah Pemuda Patriot Nusantara yang mengaku-ngaku sebagai relawan Jokowi. 

Dalam kasus ini, relawan Jokowi melaporkan empat orang. Mereka adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Roy Suryo dkk dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (23/4) atas dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum terkait polemik dugaan ijazah palsu Jokowi.

Baca Juga: Siswa Kini Takut Dikirim Dedi Mulyadi ke Barak, Kak Seto: Jangan Ada Ancaman, Anak-anak Bukan Robot!

Di sisi lain, Jokowi sebelumnya juga telah digugat setelah dituding memiliki ijazah palsu dari UGM. Gugatan yang diajukan sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) dan kini kasus tersebut sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI