"Karena Saeful posisinya kami amankan di Jalan Sabang itu dekat dengan KPK, jadi itu ga memerlukan waktu yang lama. Kemudian kami lakukan interview, tim yang melakukan, sudah dibagi untuk melakukan interview, melakukan interview. Nah, di situlah muncul petunjuk, fakta bahwa asal uang yang digunakan untuk memberi suap ini adalah dari terdakwa," tutur Rossa.
"Berdasarkan keterangan Saeful maupun bukti?” ucap hakim.
"Iya, ada konfirmasi dari yang bersangkutan," sebut Rossa.
Sidang lanjutan dengan terdakwa Hasto sempat memanas saat penyidik KPK Rossa Purbo mengungkapkan soal adanya konflik kepentingan. Pernyataan Rossa pun membuat salah satu pengacara Hasto, Ronny Talapessy naik pitam di persidangan.
Harun Masiku pada 2020 lalu. Pengejaran terhadap tersangka terhenti setelah lima orang KPK termasuk Rossa sempat diamankan ketika hendak menyergap Harun di Sekolah Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta.
Rossa juga mengakui ada perentah 'tenggelamkan' ponsel saat penyidik KPK hendak menangkap Harun Masiku.
Diketahui, selain Rossa Purbo, jaksa KPK juga menghadirkan penyidik KPK Rizka Anungnata dan Arif Budi Raharjo ke sidang kasus Hasto pada hari ini.
Selain itu, pengacara lain Hasto Maqdir Ismail juga memprotes keberadaan dua penyidik KPK yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum lembaga antirasuah itu. Alasan protes itu karena kubu Hasto menganggap jika penyidik KPK sebagai saksi akan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Gerah Penyidik KPK jadi Saksi, Hasto PDIP: Konstruksi Hukum Dibuat-buat, Muatan Politik Makin Kuat!