Penyidik KPK Ungkap Identitas Asli Sri Rejeki Hastomo di Persidangan, Hasto Kristiyanto?

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:09 WIB
Penyidik KPK Ungkap Identitas Asli Sri Rejeki Hastomo di Persidangan, Hasto Kristiyanto?
Penyidik KPK memberikan kesaksian dalam sidang Hasto Kristiyanto, Jumat 9 Mei 2025. [Antara]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti mengungkapkan bahwa nomor telepon yang diberi nama kontak 'Sri Rejeki Hastomo' merupakan milik Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Nama tersebut tersimpan dalam ponsel milik Staf Hasto, Kusnadi.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.

Awalnya, jaksa menanyakan ihwal penyidik KPK meyakini bahwa perintah untuk menenggelamkan barang bukti handphone berasal dari Hasto.

"Di dalam HP itu kan tertulis ada nama Sri Rejeki Hastomo, kemudian ada namanya Gara Baskara," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 9 Mei 2025.

Kemudian jaksa melanjutkan pertanyaan kepada penyidik KPK tersebut.

"Nah, bagaimana penyidik kemudian menyimpulkan bahwa yang memberikan perintah untuk menenggelamkan HP ini adalah terdakwa?" 

Rossa menjelaskan bahwa penyidik melihat handphone dengan nomor yang diberi nama Sri Rejeki Hastomo dititipkan Hasto kepada Kusnadi saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

"Pada saat dari bawah kami video, terlihat HP itu dikuasai oleh saudara terdakwa dan kemudian diserahkan, dititipkan kepada Kusnadi, stafnya," ujar Rossa.

"Yang kedua, barang-barang yang dititipkan kepada Kusnadi ini juga ada barang-barang lain yang kami duga juga merupakan barang-barangnya terdakwa," katanya.

baca juga

Dia mengaku sudah memeriksa tiga ponsel yang disita dari Kusnadi. Selanjutnya, ia meyakini bahwa ponsel yang diberi nama Sri Rejeki Hastomo itu milik Hasto.

"Ada percakapan-percakapan yang sudah kita lihat, yang meyakinkan bahwa HP, dua-duanya ini adalah milik, mohon maaf, satu adalah yang dikuasai Sri Hastomo itu adalah milik dari terdakwa, dan satu lagi dikuasai atau milik dari saksi Kusnadi, stafnya," ungkap Rossa.

"Total ada berapa HP?" tanya jaksa.

"Ada tiga," jawab Rossa.

Lebih lanjut, jaksa kembali mendalami bagaimana Rossa bisa menyakini handphone itu milik Hasto. Rossa mengungkapkan penyidik menemukan catatan yang dianggap meyakinkan.

"Kemudian tadi, saya kembali pada pertanyaan saya tadi, apakah yang, ketika untuk meyakinkan penyidik bahwa benar Sri Rejeki Hastomo ini adalah terdakwa? Apakah ada penyidik melakukan serangkaian kegiatan forensik untuk memastikan bahwa itu benar HP milik terdakwa?" lanjut jaksa jaksa.

Rossa kemudian menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan sejumlah informasi yang dimiliki KPK.

"Yang pertama, selain percakapan itu juga ada catatan-catatan yang berkaitan dengan terdakwa sehingga kami menyakini HP itu adalah milik terdakwa." kata Rossa.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang d Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/ist)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang d Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/ist)

"Yang kedua, kami agak kesulitan karena nomor telepon yang digunakan adalah menggunakan nomor telepon luar negeri sehingga kami konfirmasinya agak kesulitan," sambungnya.

"Yang mana? yang luar negeri apakah nomor Sri Rejeki Hastomo atau yang mana ini?" cecar jaksa.

"Dua-duanya," balas Rossa.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024.

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kesaksian Penyidik KPK Rossa Ungkap Peran Firli, Hasto dan Harun Belum Tertangkap Tapi OTT Diumumkan

Kesaksian Penyidik KPK Rossa Ungkap Peran Firli, Hasto dan Harun Belum Tertangkap Tapi OTT Diumumkan

News | Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB

Beberkan Isi BAP di Sidang, Penyidik KPK Rossa Sebut Uang Suap Harun Masiku Berasal dari Hasto

Beberkan Isi BAP di Sidang, Penyidik KPK Rossa Sebut Uang Suap Harun Masiku Berasal dari Hasto

News | Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:19 WIB

Gerah Penyidik KPK jadi Saksi, Hasto PDIP: Konstruksi Hukum Dibuat-buat, Muatan Politik Makin Kuat!

Gerah Penyidik KPK jadi Saksi, Hasto PDIP: Konstruksi Hukum Dibuat-buat, Muatan Politik Makin Kuat!

News | Jum'at, 09 Mei 2025 | 15:54 WIB

Terkini

Tiga Dara | Duh! Ternyata Kita Paling Rendah Minum Susu se-ASEAN

Tiga Dara | Duh! Ternyata Kita Paling Rendah Minum Susu se-ASEAN

Video | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:34 WIB

Karhutla 1.120 Hektare Padam, Bromo Tengger Semeru Kembali Dibuka 20 Agustus

Karhutla 1.120 Hektare Padam, Bromo Tengger Semeru Kembali Dibuka 20 Agustus

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:33 WIB

Hardikan Fathimah Azzahra ke Polisi: Bagi Anda Nyawa Teman Saya Tak Ada Artinya!

Hardikan Fathimah Azzahra ke Polisi: Bagi Anda Nyawa Teman Saya Tak Ada Artinya!

Entertainment | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:31 WIB

Operasi Karhutla Gunung Bromo TNBTS Selesai, Posko Resmi Ditutup

Operasi Karhutla Gunung Bromo TNBTS Selesai, Posko Resmi Ditutup

Jatim | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:31 WIB

Review Coin Locker Babies: Dari Pengabaian Masa Kecil hingga Teror Kehancuran

Review Coin Locker Babies: Dari Pengabaian Masa Kecil hingga Teror Kehancuran

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Diiming-imingi Gaji Rp9 Juta di Singapura, Tiga Calon PMI Diduga Ditampung Dua Bulan di Bondowoso

Diiming-imingi Gaji Rp9 Juta di Singapura, Tiga Calon PMI Diduga Ditampung Dua Bulan di Bondowoso

Jatim | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:24 WIB

Jateng Masuki Usia ke-81, Wakil Ketua DPRD Sarif Abdillah Tekankan Kunci Utama Kemajuan Daerah

Jateng Masuki Usia ke-81, Wakil Ketua DPRD Sarif Abdillah Tekankan Kunci Utama Kemajuan Daerah

Jawa Tengah | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:24 WIB

Mahasiswa Kepung Bundaran HI, Bawa 8 Tuntutan Keras ke Pemerintah

Mahasiswa Kepung Bundaran HI, Bawa 8 Tuntutan Keras ke Pemerintah

Foto | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:23 WIB

Satu Tumbler, Satu Pilihan untuk Mengurangi Sampah

Satu Tumbler, Satu Pilihan untuk Mengurangi Sampah

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:20 WIB

3 Rekomendasi Skin Tint Murah di Bawah 100 Ribu untuk Pelajar, Lengkap dengan Review

3 Rekomendasi Skin Tint Murah di Bawah 100 Ribu untuk Pelajar, Lengkap dengan Review

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:19 WIB

×