Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran, Feri Amsari: Harusnya Juga Bertemu DPR Bukan Cuma Presiden

Jum'at, 09 Mei 2025 | 22:18 WIB
Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran, Feri Amsari: Harusnya Juga Bertemu DPR Bukan Cuma Presiden
Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Isu pemakzulan yang disuarakan sejumlah Purnawirawan TNI dianggap tidak sesuai dengan Hukum Tata Negara. [Tangkapan layar akun YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Itu yang buat saya merasa ide pemakzulan ini sejak awal sulit untuk kemudian titik terangnya," katanya.

Sebelumnya, Pakar hukum Tata Negara Mahfud MD juga menyatakan bahwa usulan pemakzulan Gibran dari mudah dilakukan secara teori hukum ketatanegaraan, namun sulit secara politik.

Dia menjelaskan bahwa dalam hukum ketatanegaraan diatur tentang syarat pemakzulan presiden dan wakil presiden apabila melakukan lima pelanggaran berat.

Lima pelanggaran tersebut meliputi, korupsi, penyuapan, pengkhianatan, tindak pidana berat dan perbuatan tercela.

Namun, dalam praktiknya pemakzulan selalu sulit dilakukan karena melibatkan proses politik.

"Susah karena untuk memakzulkan seorang presiden atau wakil presiden itu harus diputuskan dulu oleh sidang DPR yang dihadiri oleh minimal 2/3 dari seluruh anggota sidang," kata Mahfud seperti dikutip dari podcast pada kanal YouTube pribadinya, Rabu 7 Mei 2025.

Mahfud melanjutkan bahwa dari yang hadir tersebut, 2/3 juga harus setuju harus dimakzulkan karena terbukti melakukan perbuatan tercela. 

Lantaran itu, menurutnya, proses negosiasi politik untuk mencapai kesepatan pemakzulan itu yang akan sulit dilakukan.

Baca Juga: Tipis Peluang Pemakzulan Gibran Bisa Terjadi, DPR Cenderung Bela Pemerintah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI