Copot Bendera GRIB Jaya hingga FBR di Jaktim, Polisi: Tak Boleh Ada Simbol Ormas Kuasai Wilayah!

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:38 WIB
Copot Bendera GRIB Jaya hingga FBR di Jaktim, Polisi: Tak Boleh Ada Simbol Ormas Kuasai Wilayah!
Copot Bendera GRIB Jaya hingga FBR di Jaktim, Polisi: Tak Boleh Ada Simbol Ormas Kuasai Wilayah! (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Timur)

Perihal penangkapan terhadap puluhan preman yang dianggap meresahkan pedagang Pasar Lama diungkapkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain di Tangerang pada Senin (12/5/2025).

"Pelaku ini merupakan penarik uang salaran atau jatah preman di kawasan pasar lama tersebut. Pelaku diamankan karena melakukan penganiayaan kepada seorang pedagang berinisial lS (45)," beber Kapolres Zain sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa 13 Mei 2025. 

Kombes Zain juga membeberkan luka-luka yang dialami korban IS akibat aksi penganiayaan pelaku OM.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain (jaket hijau) saat melakukan penegakan hukum terkait adanya aksi premanisme di Pasar Lama. ANTARA/HO-Polres Metro Tangerang Kota
Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain (jaket hijau) saat melakukan penegakan hukum terkait adanya aksi premanisme di Pasar Lama. ANTARA/HO-Polres Metro Tangerang Kota

Menurutnya, korban mengalami luka dan sakit di bagian pelipis pipi sebelah kanan, akibat tandukan kepala dan aksi pemukulan dilakukan preman itu karena korban tidak memberikan uang salaran.

Atas kejadian tersebut korban datang ke Polres untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya itu.

"Mendapatkan laporan itu, saya yang berada di lapangan bersama tim Patroli Operasi Berantas Jaya 2025 merespon cepat dan langsung mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkapnya," beber Kapolres. 

Jatah Preman di Pasar Lama

Terduga pelaku diamankan tidak jauh dari TKP yakni di kawasan Pasar Lama. Dari penggeledahan dilakukan Polisi mendapatkan senjata tajam (sajam) pisau maupun obat daftar G dari dalam tas selempang yang dibawanya. Termasuk uang tunai merupakan hasil salaran Rp655 ribu.

"Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Kita sangkakan dengan pasal 351 tindak pidana Penganiayaan dan serta undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam," beber Kapolres Zain.

Baca Juga: Melawan saat Dipalak, Pedagang di Pasar Lama Tangsel Ditanduk hingga Dipukuli Preman

Ultimatum Prabowo soal Premanisme Ormas

Aksi premanisme berkedok ormas belakangan memang menjadi sorotan. Lantaran dianggap meresahkan hingga bikin investor kabur, Presiden Prabowo Subianto belum lama ini mengeluarkan ultimatum soal ormas yang membuat ulah. Kepala negara menekankan agar ormas-ormas tetap tertib.

Pernyataan Prabowo soal masalah ormas diungkapkan oleh Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional, Dudung Abdurachman.

Pembahasan soal ormas itu disampaikan Prabowo saat bersama anggota Kabinet Merah Putih dalam Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/5/2025) sore.

Dalam rapat itu, Presiden Prabowo menegaskan agar ormas tidak menganggu apalagi sampai melakukan pemalakan.

"Tadi juga bapak presiden menyampaikan masalah ormas, yang tertib, yang kemudian tidak mengganggu, apalagi memalak dan sebagainya. Presiden sudah menekankan seperti itu," kata Dudung usai Sidang Kabinet Paripurna.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI