“Desersi 13 Juni 2022 sampai dengan sekarang,” katanya.
Wira mengatakan, hukuman terhadap Satria sudah berkekuatan hukum tetap, lantaran telah melalui putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta.
“Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta, yang bersangkutan, pidana penjara 1 tahun dan tambahan pidana dipecat. Bdsk Putusan Perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 060423 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 170423,” tandasnya.