Suara.com - Satgas Preemtif Intelijen Operasi Aman Candi 2025 memetakan titik-titik rawan premanisme yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Selasa, mengatakan, peran intelijen penting dalam mendiagnosis potensi ancaman keamanan sejak dini.
"Informasi akurat dalam penegakan hukum, untuk menindak dan mencegah berkembangnya jaringan premanisme," katanya.
Menurut dia, Satgas Intelijen merupakan langkah awal untuk menciptakan efek pencegahan lebih efektif dan terarah
Ia menuturkan informasi valid yang diperoleh menjadi acuan satgas lainnya dalam mengambil tindakan lanjutan.
Salah satu titik yang menjadi sasaran pemetaan Satgas Intelijen yakni kawasan Jalan Pahlawan, Kota Semarang.
Pengawasan dilakukan terhadap dugaan praktik premanisme oleh juru parkir liar yang mengatasnamakan salah satu organisasi kemasyarakatan di ruas jalan tersebut.
Operasi Aman Candi 2025 sudah mulai digelar sejak 11 Mei dengan sasaran pemberantasan tindak premanisme.
Polda Jawa Tengah menyebut operasi tersebut dinilai efektif menekan angka gangguan kamtibmas.
Baca Juga: PSIS Semarang Turun Kasta, 5 Tim Ini Saling Sikut Demi Hindari Degradasi
Preman di Tangerang Ditangkap
Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku atau preman berinisial FM alias Omo (39) yang melakukan pemalakan disertai dengan penganiayaan terhadap salah seorang pedagang berinisial S (45) di Pasar Lama, Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, menjelaskan pelaku ditangkap saat petugas melaksanakan patroli.
Antisipasi aksi premanisme di kawasan Kuliner Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Senin (12/5) malam.
"Pelaku ini merupakan penarik uang salaran atau jatah preman di kawasan Pasar Lama tersebut," kata Zain.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka dan sakit di bagian pelipis pipi sebelah kanan akibat tandukan kepala. Aksi pemukulan yang dilakukan preman itu karena korban tidak memberikan uang salaran.