"Atas kejadian tersebut korban datang ke Polres untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut," ujarnya.
Tak lama mendapatkan laporan tersebut, tim Patroli Operasi Berantas Jaya 2025 merespon cepat dan langsung mengidentifikasi pelaku, dan berhasil menangkapnya.
Terduga pelaku diamankan tidak jauh dari TKP, yakni di kawasan Pasar Lama.
"Dari penggeledahan dilakukan, petugas mendapatkan senjata tajam (sajam) pisau maupun obat daftar G dari dalam tas selempang yang dibawanya. Termasuk, uang tunai merupakan hasil salaran sebesar Rp655 ribu," katanya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tindak pidana Penganiayaan dan serta Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Preman di Jakarta
Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Utara menangkap 24 preman dalam Operasi Berantas Jaya 2025 sebagai upaya meningkatkan ketertiban masyarakat.
"Kami fokus memberantas preman yang kerap beraksi di Jakut," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady di Jakarta Selasa.
Polres Metro Jakarta Utara juga berkomitmen untuk memberantas aksi premanisme sampai ke akar-akarnya.
Baca Juga: PSIS Semarang Turun Kasta, 5 Tim Ini Saling Sikut Demi Hindari Degradasi
"Jadi, kita ingin Jakarta Utara bisa kita minimalisir. Aksi premanisme bisa diberantas," tegas Fuady.
Ke-24 orang preman itu ditangkap oleh Polsek Pademangan, Polsek Tanjung Priok, Polsek Cilincing dan Polsek Koja.
Menurut dia, para pelaku yang ditangkap dalam operasi itu akan diselidiki lebih lanjut. Bila memenuhi unsur tindak pidana, maka akan diproses hukum.
"Dari beberapa orang sudah kami proses," kata Faudy.
Namun, bagi preman yang ditangkap, tapi tidak memenuhi unsur tindak pidana, maka akan dilakukan pembinaan.
"Jika ada yang pelajar, maka akan dikembalikan kepada keluarga," ujarnya.