Jalan Pahlawan Kota Semarang Jadi Titik Rawan Premanisme

Muhammad Yunus Suara.Com
Selasa, 13 Mei 2025 | 19:40 WIB
Jalan Pahlawan Kota Semarang Jadi Titik Rawan Premanisme
Personel kepolisian saat melakukan razia dalam Operasi Aman Candi 2025 di kawasan Jalan Singosari, Kota Semarang, Selasa (13/5/2025) [Suara.com/ANTARA/HO-Humas Polda Jateng]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku atau preman berinisial FM alias Omo (39) yang melakukan pemalakan disertai dengan penganiayaan terhadap salah seorang pedagang berinisial S (45) di Pasar Lama, Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, menjelaskan pelaku ditangkap saat petugas melaksanakan patroli.

Antisipasi aksi premanisme di kawasan Kuliner Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Senin (12/5) malam.

"Pelaku ini merupakan penarik uang salaran atau jatah preman di kawasan Pasar Lama tersebut," kata Zain.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka dan sakit di bagian pelipis pipi sebelah kanan akibat tandukan kepala. Aksi pemukulan yang dilakukan preman itu karena korban tidak memberikan uang salaran.

"Atas kejadian tersebut korban datang ke Polres untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut," ujarnya.

Tak lama mendapatkan laporan tersebut, tim Patroli Operasi Berantas Jaya 2025 merespon cepat dan langsung mengidentifikasi pelaku, dan berhasil menangkapnya.

Terduga pelaku diamankan tidak jauh dari TKP, yakni di kawasan Pasar Lama.

"Dari penggeledahan dilakukan, petugas mendapatkan senjata tajam (sajam) pisau maupun obat daftar G dari dalam tas selempang yang dibawanya. Termasuk, uang tunai merupakan hasil salaran sebesar Rp655 ribu," katanya.

Baca Juga: PSIS Semarang Turun Kasta, 5 Tim Ini Saling Sikut Demi Hindari Degradasi

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tindak pidana Penganiayaan dan serta Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI