Cegah Kecurangan, Mendagri Tito Instruksikan Semua Pemda Jalankan SPMB Sesuai Prosedur

Bangun Santoso, Lilis Varwati

Rabu, 14 Mei 2025 | 13:16 WIB
Cegah Kecurangan, Mendagri Tito Instruksikan Semua Pemda Jalankan SPMB Sesuai Prosedur
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpesan agar setiap pemerintah daerah (pemda) menjalankan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran baru 2025/2026 sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

Hal tersebut penting untuk mencegah terjadi kecurangan ataupun upaya penyelewengan lainnya saat proses SPMB.

"Ya pokoknya ikuti sesuai aturan aja, sudah ditetapkan oleh Kementerian Diksasmen, saya sudah koordinasi dengan Menteri Dikdasmen Prof Abdul Mu'ti," kata Tito ditemui usai menghadiri Konferensi Pendidikan Indonesia di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Tito menambahkan, pihaknya juga sudah pernah melakukan pertemuan secara virtual dengan para stakeholder pendidikan tiap daerah. Sehingga diharapkan sudah dapat dipahami skema pelaksanaan dari SPMB.

Diketahui bahwa proses penerimaan murid baru tahun ini alami sejumlah perubahan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang semula bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Kami sudah bertemu juga secara virtual dengan jajaran pendidikan masing-masing, kepala dinas pendidikan, kepala sekolah untuk laksanakn rekruitmen sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat dengan menteri Dikdasmen," kata Tito.

Sebelumnya, Tito pernah menyampaikan kalau Kemendagri akan berperan aktif membantu daerah untuk mengimplementasikan SPMB, memastikan pemerataan akses pendidikan, serta mendukung pengawasan pelaksanaan kebijakan. Dukungan teknis dan pemantauan di tingkat daerah menjadi prioritas kerja dari Kemendagri.

Pelaksanaan SPMB itu perlu koordinasi antara Kemendikdasmen dengan Kemendagri karena melibatkan seluruh kepala daerah.

Dalam pertemuan antara Menteri Dikdasmen Abdu Mu'ti dengan Tito Karnavian pada akhir Januari lalu disebutkan bahwa peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) yang turut digunakan dalam proses SPMB.

baca juga

"Sistem yang sedang kami siapkan peraturannya, ada beberapa yang memerlukan dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya yang berkaitan dengan alokasi anggaran daerah untuk sekolah-sekolah swasta dan ternyata itu sudah ada di Peraturan Mendagri tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pada Pemerintah Daerah. Sehingga berdasarkan itu akan menjadi rujukan kami dalam konsideran Peraturan Mendikdasmen,” jelas Mu`ti.

Permendagri tersebut mengatur bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah guna meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan, (alokasi anggaran) bersumber dari dana transfer ke daerah melalui dana bantuan operasional satuan pendidikan.

40 Ribu Beasiswa Bagi Siswa Tak Masuk Sekolah Negeri

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyediakan 40 ribu kuota beasiswa penuh dan biaya pendidikan terjangkau bagi calon peserta didik baru yang tidak lolos masuk di SMA/SMK negeri pada tahun ajaran 2025.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hasil kerja sama Pemprov Jatim dengan SMA/SMK swasta di seluruh wilayah provinsi yang ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama pada puncak peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2025.

“Terima kasih kepada para kepala satuan pendidikan swasta yang telah memberikan kemudahan bagi calon peserta didik melalui beasiswa penuh dan biaya pendidikan terjangkau,” kata Khofifah di Surabaya, Senin (5/5/2025) lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komitmen Dukung Penuh Pelaksanaan Program MBG, Mendagri Kumpulkan Pemda secara Virtual

Komitmen Dukung Penuh Pelaksanaan Program MBG, Mendagri Kumpulkan Pemda secara Virtual

News | Sabtu, 10 Mei 2025 | 14:01 WIB

Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah Berdasar Paparan Mendagri

Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah Berdasar Paparan Mendagri

News | Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:33 WIB

Tri Tito Karnavian: Kader Posyandu Penting Perhatikan Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal

Tri Tito Karnavian: Kader Posyandu Penting Perhatikan Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal

News | Kamis, 08 Mei 2025 | 21:40 WIB

Mendagri Kumpulkan Pemda Secara Virtual: Mempercepat Realisasi APBD TA 2025

Mendagri Kumpulkan Pemda Secara Virtual: Mempercepat Realisasi APBD TA 2025

News | Kamis, 08 Mei 2025 | 19:39 WIB

Dibentuk Pemerintah, Mendagri Tito Karnavian Beberkan Tugas Utama Satgas Premanisme

Dibentuk Pemerintah, Mendagri Tito Karnavian Beberkan Tugas Utama Satgas Premanisme

News | Kamis, 08 Mei 2025 | 17:04 WIB

Di Forum GSF Qatar, Mendagri Tito Cerita soal Penanganan Teroris JAD hingga OPM

Di Forum GSF Qatar, Mendagri Tito Cerita soal Penanganan Teroris JAD hingga OPM

News | Kamis, 01 Mei 2025 | 15:17 WIB

Masuk Usulan Jadi Daerah Istimewa, Begini Sejarah Panjang Terbentuknya Kota Solo yang Kaya Budaya

Masuk Usulan Jadi Daerah Istimewa, Begini Sejarah Panjang Terbentuknya Kota Solo yang Kaya Budaya

News | Jum'at, 25 April 2025 | 17:02 WIB

Terkini

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

Ngaku Bukan Triliuner, Kerry Riza Nyatakan Tak Bisa Bayar Uang Pengganti Rp13,5 Triliun

Ngaku Bukan Triliuner, Kerry Riza Nyatakan Tak Bisa Bayar Uang Pengganti Rp13,5 Triliun

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:05 WIB

×