Suara.com - Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengungkapkan bahwa fee pengurusan kasus di tingkat kasasi untuk mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebesar Rp 1 miliar.
Hal itu disampaikan Lisa saat dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menjadikan Zarof dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Awalnya, Lisa mengaku telah memberikan uang Rp 5 miliar untuk memuluskan vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Angka itu diakui sebagai inisiatif Lisa sendiri.
“Artinya dari angka ini apakah sebelumnya ada angka yang kemudian dikomunikasikan dulu sehingga akhirnya mengerucut pada angka 5 (Rp 5 miliar)?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025).
“Belum, setelah pertemuan, setelah beliau menunjukan foto,” jawab Lisa.

Adapun pertemuan yang dimaksud Lisa ialah ketika dia meminta bantuan kepada Zarof agar pengadilan tingkat kasasi bisa menguatkan vonis bebas Ronald Tannur di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam pertemuan itu, Lisa mengungkapkan bahwa Zarof sempat menunjukkan foto Hakim Agung Soesilo.
“Angkanya langsung 5 atau sebelumnya angkanya terlalu tinggi kemudian saudara tawar?” tanya jaksa.
“Tidak ada pak, tidak ada tawar menawar,” sahut Lisa.
“Jadi saudara angka 5 ini saudara yang sebut?” lanjut jaksa.
Baca Juga: Heboh PSN Prabowo Diduga Dipalak Pengusaha Cilegon Rp5 Triliun, Begini Ultimatum Polisi
“Betul,” timpal Lisa.
“Kemudian untuk terdakwa Zarof Ricar sendiri mendapatkan apa?” lanjut jaksa.
“Ya saya bilang, ‘pak Rp 5 (miliar) ini tolong dibantu untuk menguatkan PN’,” balas Lisa.
Lebih lanjut, Lisa mengungkapkan bahwa dirinya sempat berencana untuk memberikan fee pengurusan kasus kepada Zarof sebesar Rp1 miliar.
“Kemudian untuk terdakwa Zarof Ricar sendiri apakah juga mendapatkan uang yang Rp 5 miliar tersebut?” tambah jaksa.
“Memang beliau mengatakan, ‘untuk saya?’ saya bilang ‘Rp 1 (miliar)’ tapi belum saya laksanakan,” ungkap Lisa.
“Dari pihak terdakwa menyatakan dapat apa, Rp 1 miliar? Ini permintaan dari terdakwa Zarof atau saudara sendiri yang menyebut angka ini?” cecar jaksa.
“Ya saya sendiri yang menyebut angka Rp 1 miliar,” jawab Lisa.
“Cuma yang direalisasikan untuk penyerahannya yang Rp 5 miliar ini menurut saksi?” tanya jaksa.
“Betul,” tandas Lisa.
Dakwaan Jaksa
Sekadar informasi, Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa menyuap enam hakim untuk membebaskan kliennya dalam kasus pembunuhan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan enam hakim itu terdiri dari tiga pada pengadilan tingkat pertama dan tiga pada tingkat kasasi.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan Lisa Rachmat dalam sidang perdana kasus dugaan suap.
Pada tingkat pertama, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diduga disuap Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.
"Bahwa Terdakwa Lisa Rachmat telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Meirizka Widjaja memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).

Menurut jaksa, Lisa memberikan suap itu pada tiga kali pertemuan. Pemberian suap pertama dilakukan di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pada awal Juni 2024 sebanyak SGD 140 ribu.
Pada kali kedua, diberikan sebanyak 48 ribu dolar Singapura pada akhir Juni 2024 di Bandara Ahmad Yani Semarang lalu Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura di Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024.
"Bahwa setelah menerima uang tunai, kemudian Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menjatuhkan putusan yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ujar Jaksa.
Lebih lanjut, Penuntut Umum saat itu mengajukan Kasasi yang ditangani oleh hakim Susilo sebagai Ketua Majelis, Sutarjo selaku Hakim Anggota, dan Ainal Mardhiah yang juga menjadi Hakim Anggota.
Setelah itu, Lisa Rachmat meminta bantuan kepada eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar untuk mengurus perkara pada tingkat kasasi dengan menjanjikan Rp1 miliar untuk Zarof dan Rp5 miliar untuk tiga hakim kasasi.
Lisa kemudian dua kali mendatangi rumah Zarof Ricar di Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2024 dan 12 Oktober 2024. Pada masing-masing pertemuan tersebut, Lisa memberikan uang Rp 2,5 miliar sehingga totalnya sebanyak Rp 5 miliar.
"Terdakwa Lisa Rachmat telah menyerahkan uang total keseluruhan sebesar Rp5 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura melalui Zarof Ricar untuk pemberian kepada hakim," ujar Jaksa.
"Bahwa Terdakwa Meirizka Widjaja pada Januari-Agustus 2024 telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura," tandas dia.