KPK Lakukan Eksekusi, Eks Mentan SYL Resmi Mendekam di Lapas Sukamiskin

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:31 WIB
KPK Lakukan Eksekusi, Eks Mentan SYL Resmi Mendekam di Lapas Sukamiskin
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo kini mendekam di Lapas Sukamiskin. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pidana badan terhadap terpidana Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan menjebloskannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

SYL akan menjalani vonis 12 tahun penjara.

“Bahwa pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (14/5/2025).

Selain itu, SYL juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti Rp44 miliar serta USD 30 ribu.

Namun, SYL disebut baru membayar sebanyak Rp100 juta. Di sisi lain, uang pengganti yang dibayar baru sebesar Rp27.390.667.033 (Rp27,3 miliar).

“Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut," ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan saat ini pihaknya masih menilai barang-barang SYL yang bisa dirampas.

Perampasan barang ini, kata Budi, bisa dilakukan lantaran masih ada perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang diusut KPK.

“Adapun beberapa barang lainnya yang perlu dilakukan perampasan atau perlu bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU," tandas Budi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara 10 tahun terhadap SYL dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Selain itu, SYL juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar ditambah USD 30 ribu dalam waktu satu bulan.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaska, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun," tambah Rianto.

Namun, putusan itu diperberat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Pasalnya, majelis hakim menambahkan hukuman SYL menjadi vonis penjara 12 tahun. SYL sempat melakukan upaya hukum kasasi tetapi ditolak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dihukum 12 Tahun, SYL Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Dihukum 12 Tahun, SYL Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

News | Rabu, 14 Mei 2025 | 20:24 WIB

Usut Kasus TPPU SYL, KPK Panggil Sesditjen PDP Kementan

Usut Kasus TPPU SYL, KPK Panggil Sesditjen PDP Kementan

News | Rabu, 14 Mei 2025 | 14:33 WIB

Kelar Diperiksa KPK, Advokat Rasamala Aritonang Diam Seribu Bahasa

Kelar Diperiksa KPK, Advokat Rasamala Aritonang Diam Seribu Bahasa

News | Senin, 21 April 2025 | 16:54 WIB

KPK Periksa Lagi Eks Pegawainya Rasamala Aritonang Terkait Kasus TPPU SYL

KPK Periksa Lagi Eks Pegawainya Rasamala Aritonang Terkait Kasus TPPU SYL

News | Senin, 21 April 2025 | 11:46 WIB

Jatah Bulanan Lisa Mariana dan Nayunda Nabila dari Pejabat, Selisih Rp16 Juta

Jatah Bulanan Lisa Mariana dan Nayunda Nabila dari Pejabat, Selisih Rp16 Juta

Entertainment | Jum'at, 11 April 2025 | 13:30 WIB

Terkini

Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara

Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara

News | Senin, 06 April 2026 | 20:25 WIB

Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!

Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!

News | Senin, 06 April 2026 | 20:22 WIB

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Kasus Suap Ijon Bekasi

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Kasus Suap Ijon Bekasi

News | Senin, 06 April 2026 | 20:20 WIB

Soal Isu Reshuffle Kabinet di Tengah Gejolak Geopolitik, Doli Kurnia: Pak Prabowo yang Tahu

Soal Isu Reshuffle Kabinet di Tengah Gejolak Geopolitik, Doli Kurnia: Pak Prabowo yang Tahu

News | Senin, 06 April 2026 | 20:07 WIB

Diburu dari Pontianak hingga Penang, The Doctor Otak Jaringan Narkoba Ko Erwin Akhirnya Tertangkap

Diburu dari Pontianak hingga Penang, The Doctor Otak Jaringan Narkoba Ko Erwin Akhirnya Tertangkap

News | Senin, 06 April 2026 | 20:01 WIB

Instruksi Prabowo: Kampus Harus Bantu Tata Ruang dan Perumahan Daerah

Instruksi Prabowo: Kampus Harus Bantu Tata Ruang dan Perumahan Daerah

News | Senin, 06 April 2026 | 19:55 WIB

Respons Krisis Global hingga TNI Gugur di Lebanon, Parlemen RI Inisiasi Kaukus Perdamaian Dunia

Respons Krisis Global hingga TNI Gugur di Lebanon, Parlemen RI Inisiasi Kaukus Perdamaian Dunia

News | Senin, 06 April 2026 | 19:41 WIB

Dasco Kawal Detail Persiapan Haji 2026, Wamenhaj Dahnil Anzar Siapkan Terobosan Demi Jemaah

Dasco Kawal Detail Persiapan Haji 2026, Wamenhaj Dahnil Anzar Siapkan Terobosan Demi Jemaah

News | Senin, 06 April 2026 | 19:31 WIB

Prabowo Perintahkan Rebut Lahan Negara yang 'Dicaplok' Pihak Lain: Gunakan untuk Rumah Rakyat!

Prabowo Perintahkan Rebut Lahan Negara yang 'Dicaplok' Pihak Lain: Gunakan untuk Rumah Rakyat!

News | Senin, 06 April 2026 | 19:15 WIB

Artemis II Pecahkan Sejarah: Sisi Gelap Bulan Akhirnya Bisa Dilihat Manusia

Artemis II Pecahkan Sejarah: Sisi Gelap Bulan Akhirnya Bisa Dilihat Manusia

News | Senin, 06 April 2026 | 19:05 WIB