Masih merujuk pada PP 11/2025, besaran gaji ke-13 PNS ditentukan berdadarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan di bulan Mei 2025. Sedangkan, penghasilan masing-masing PNS berbeda, sebab adanya perbedaan tunjangan kinerja di tiap instansi.
Diketahui, perbedaan penghasilan gaji ke-13 PNS ini juga sesuai pada tingkatan golongan yang sedang dijabatnya. Sementara gaji pokok PNS semua sama, di mana besarannya telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Oleh karena itu, dapat diperkirakan besaran gaji ke-13 PNS berdasarkan gaji pokok yang belum ditambah dengan tunjangan. Berikut ini adalah rinciannya:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700–Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600–Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400–Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400–Rp 5.180.700.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800–Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900–Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900–Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000–Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400–Rp 6.373.200.
Itu tadi ulasan seputar besaran gaji ke-13 dan jadwal pencairan. Dengan mengetahui informadi di atas, PNS dan PPPK bisa bersiap menerima gaji tambahan dari pemerintah untuk meringankan kebutuhan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: Kapan Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS? Siap-siap Terima Tambahan, Cek Bocorannya