"Sementara dalam program yang kami sudah usulkan ke Bappenas dan ke BGN ada 13 program yang seharusnya kami dilibatkan. Tapi kami tidak dilibatkan untuk itu," katanya.
Lebih lanjut, ia mengaku, BPOM baru dilibatkan oleh BGN ketika terjadi kejadian luar biasa.
"Maksudnya kami menjelaskan dengan transparan apa adanya supaya menggugah BGN supaya melibatkan kami. Karena tidak mungkin kami sekonyong-konyong menugaskan kami punya tim sementara tim kami tidak dibukakan pintu untuk itu," katanya.
Terakhir Taruna, mengatakan, jika BPOM sebenarnya bisa saja menggunakan kewenangannya dalam urusan MBG, hanya saja penanggungjawab utama urusan hal itu adalah milik BGN.
"Kami menghormati soal itu. Bukan soal berani atau takut. Keberanian kami adalah menjelaskan kepada BGN, ini dibutuhkan BPOM, bukan kami meminta tanggung jawab, tapi kami ingin melindungi anak-anak kita yang mendapatkan program MBG," pungkasnya.
Kompensasi Keracunan MBG

Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mencari mekanisme kompensasi keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kami sedang mencari mekanisme bagaimana kompensasi untuk hal-hal yang seperti ini,” ujar Kepala BGN Dadan Hindayana saat memberikan keterangan pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Dadan menjelaskan bahwa mekanisme tersebut baru dikaji karena pemerintah ingin nol kejadian selama program MBG berjalan, atau tidak pernah menginginkan terjadinya kejadian keracunan makanan.
Baca Juga: BPOM Dukung TNI Produksi Obat: Kita Awasi Prosesnya
“Tidak pernah terpikirkan karena kami kan tidak menginginkan hal ini terjadi. Kami inginkan nol kejadian,” katanya.