Suara.com - Tersangka kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan I Wayan Agus Suwartama alias Agus difabel menghadiri masa sidang ke 15 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi.
Dalam sidang tersebut terdakwa Agus Difabel berkeluh kesah dengan kondisinya di lapas Klas II Kuripan, Lombok Barat.
Salah satu tim penasehat hukum Agus, Michael Anshori mengatakan secara lisan terdakwa menyampaikan pembelaan dan meminta untuk dibebaskan.
Permintaan ini karena kekerasan seksual secara fisik yang dilakukan disebut tidak terbukti.
"Kemudian kenapa kita menyampaikan dalam pledoi ini tidak memenuhi unsur dalam pasal pasal itu karena tidak ada kekerasan seksual secara fisik yang dilakukan IWAS," katanya Rabu (14/5) sore.
Ia mengatakan, selain meminta bebas terdakwa Agus juga mengeluhkan kondisi di lapas.
Pasalnya, pendamping yang selama ini disiapkan sudah tidak ada lagi.
Hal ini menyulitkan Agus untuk melakukan aktivitas yang selama ini membutuhkan bantuan pendamping.
"Hal-hal yang diceritakan terkait dengan lapas tadi karena Agus sekarang ini sudah tidak memiliki pendamping, dia tidak memiliki pendamping di lapas," katanya.
Baca Juga: Prabowo Sebut Pemerintah Komitmen Jalankan Agenda Besar: Reformasi Politik Birokrasi
Ia menjelaskan, pendamping yang selama ini membantunya sudah keluar dan tidak diketahui secara pasti alasannya.
Pendamping Agus disebut sudah tidak ada sejak seminggu yang lalu dan kondisi menjadi salah satu keluhan terdakwa yang diketahui memiliki keterbatasan yaitu tidak memiliki lengan.
"Agus berkeluh kesah dalam pledoi secara lisannya. Tentang pendamping Agus yang sudah tidak ada sejak minggu kemarin disampaikan. Jadi dari minggu kemarin di lapas Agus tidak ada pendamping padahal sudah diingatkan majelis untuk memperhatikan hal ini keberadaan pendamping Agus ternyata minggu ini tidak terpenuhi," ujarnya.
Sementara itu, dalam agenda sidang pembacaan pembelaan tim pensehat hukum sudah menyusun 332 halaman terdiri dari 8 bab.
Dalam pembelaan ini tim penasehat hukum mengulas mengenai riwayat hidup terdakwa.
"Kami tetap berpegang teguh pada apa yang didakwakan Jaksa penuntut umum tidak terbukti secara hukum. Jadi kita melihat dari fakta fakta persidangan kemudian unsur-unsur dalam pasal yang diterapkan JPU kami menganggap tidak terbukti secara hukum. Jadi tidak ada kekerasan seksual secara fisik yang dilakukan oleh terdakwa IWAS," tegasnya.
Sementara terkait dengan tuntutan maksimal 12 tahun penjara dinilai berlebihan.
"Itu terlalu berlebihan karena faktanya tidak terbukti," tegasnya.
Sementara itu, Juru bicara Kejaksaan Negeri Lalu Moh. Sandi Iramaya mengatakan tuntutan maksimal 12 tahun karena terdakwa tidak jujur mengakui perbuatannya.
"Jadi menurut penuntut umum tidak ada keadaan meringakan. Nanti majelis hakim akan mempertimbangkan hal-hal tersebut," katanya
Sempat Kaget
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut I Wayan Agus Suartama alias IWAS, terdakwa kasus pelecehan seksual, dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta.
Agus juga sempat kaget saat mengetahui bunyi tuntutan tersebut.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati itu juga mengungkap bahwa kondisi difabel terdakwa-yang tidak memiliki tangan-dijadikan alat untuk memperdaya para korban.
Agus sendiri saat ini sudah menikah secara adat dengan gadis Bali bernama Ni Luh Nopianti.
Pernikahannya digelar secara adat dengan prosesi mepamit bagi mempelai wanita, sedangkan mempelai pria ditandai dengan keris.
Menurut ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni menyebut saat ini istri Agus sudah dibawa ke Lombok dari tempat tinggalnya di Karangasem, Bali.
Namun demikian, pernikahan Agus belum sah secara negara karena Agus sendiri masih berada di dalam tahanan.