Panggil KPK Terkait Kasus Korupsi PGN, Ketua KPPU Fanshurullah Asa Mangkir, Kenapa?

Senin, 19 Mei 2025 | 20:55 WIB
Panggil KPK Terkait Kasus Korupsi PGN, Ketua KPPU Fanshurullah Asa Mangkir, Kenapa?
Ketua KPPU RI M. Fanshurullah (kanan) saat kunjungan kerja ke Balikpapan, Minggu (28/04/2024). [SuaraKaltim.id/Arif Fadillah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa tidak memenuhi panggilan pada hari ini.

Fanshurullah dipanggil KPK senagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017-2021.

“Hari ini yang bersangkutan Ketua KPPU Fanshurullah Asa) tidak hadir dan meminta untuk penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).

Meski begitu, Budi tidak menyebutkan alasan Fanshurullah absen pada pemeriksaan hari ini. Budi juga menyebutkan bahwa penjadwalan ulang terhadap Fanshurullah akan disampaikan nanti.

“Tentu penyidik akan mendalami keterangan yang dibutuhkan dari saksi yang terkait dengan perkara yang sedang diperiksa,” tandas Budi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Hingga kini lembaga antikorupsi tersebut masih belum mengumumkan jadwal pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. [Suara.com/Dea]
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Hingga kini lembaga antikorupsi tersebut masih belum mengumumkan jadwal pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. [Suara.com/Dea]

Sekadar informasi, KPK mengungkapkan kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pada jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021 mencapai USD 15 juta.

Awalnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 7 November 2017, Direktur PT IAE Sofyan mengirimkan tagihan USD 15 juta kepada PT PGN untuk uang muka transaksi jual beli gas. Kemudian, PT PGN membayar tagihan tersebut pada 9 November 2017.

“Bahwa uang tersebut seluruhnya digunakan oleh PT IAE sebagaimana disebutkan dalam klausul kesepakatan bersama pembayaran di muka, yaitu untuk membayar kewajiban atau hutang PT IAE dan/atau Isargas Grup kepada pihak-pihak sebagai berikut yang tidak berkaitan dengan kegiatan jual beli gas dengan PT PGN,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2025).

Uang tersebut justru digunakan PT IAE untuk membayar hutang kepada PT Pertagas Niaga sebesar USD 8 juta, PT Bank BNI sebesar USD 2 juta, dan PT Isar Aryaguna sebanyak USD 5 juta.

Baca Juga: Suap Hakim Demi Bebaskan Putranya, Ibunda Ronald Tannur Pede Ngaku Tak Bersalah

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan terkait kerugian negara akibat korupsi PT Taspen mencapai Rp1 miliar. [Suara.com/Dea]
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan terkait kerugian negara akibat korupsi PT Taspen mencapai Rp1 miliar. [Suara.com/Dea]

“Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024, BPK telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas transaksi jual beli sas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017 sampai dengan 2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024 di mana kerugian negara yang terjadi sebesar USD 15 juta,” ujar Asep.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI