
Proses pembebasan ini akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) milik Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta.
Sementara, Pramono mengakui bahwa penggusuran adalah konsekuensi yang tidak terhindarkan dalam pembebasan lahan. Namun, ia menjamin bahwa pendekatan terhadap warga akan menjadi prioritas.
"Kami tentunya akan secara serius untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat. Karena enggak mungkin tidak dipindahkan," kata Pramono.
"Kita akan duduk bersama, prinsipnya adalah bukan kemudian melakukan penggusuran, tetapi apapun ini kan untuk kepentingan publik," lanjutnya.
Sebagai bagian dari Rencana Induk Pengendalian Banjir Jakarta, proyek normalisasi Ciliwung ditargetkan mencakup 33,69 kilometer aliran sungai. Hingga April 2025, sudah 17,17 kilometer tanggul yang berhasil dibangun. Itu berarti, masih ada 16,52 kilometer yang menunggu giliran dibebaskan dan dibangun.
Upaya normalisasi bertujuan mengembalikan lebar sungai menjadi kondisi ideal, yakni antara 40 hingga 50 meter.
Dalam proyek ini, Pemprov DKI bertanggung jawab atas pembebasan lahan, sementara pembangunan fisik tanggul menjadi tugas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.