Suara.com - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo ogah merespons soal nama Ketua Umum Pro-Jokowi atau Projo, Budi Arie Setiadi yang kekinian terseret dalam kasus dugaan perkara judi online (judol) di Kominfo yang kini berubah nama menjadi Komdigi.
Tanggapan itu disampaikan oleh Jokowi seusai menjalani pemeriksaan terkait dugaan ijazah palsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Di Gedung Bareskrim Polri, Jokowi enggan meladeni pertanyaan awak media yang meminta tanggapan terkait nama Budi Arie yang disebut-sebut ikut kecipratan fee dalam kasus judol di Kominfo.
"Enggak," singkat Jokowi saat dicecar pertanyaan oleh wartawan.

Kepada wartawan, mantan Wali Kota Solo itu hanya mau menjawab perihal materi kasus dugaan ijazah palsu. Dalam kasus itu, Jokowi berstatus sebagai terlapor atas pelaporan yang dibuat aktivis, Eggi Sudjana di Bareskrim Polri.
"Yang berkaitan dengan ini (kasus ijazah palsu) saja," kata Jokowi.
Terseret Kasus Judol Kominfo
Sebelumnya diberitakan, nama Budi Arie menjadi sorotan lantaran muncul dalam surat dakwaan kasus judi online yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 14 Mei 2025.
Saat menjabat Menkominfo di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, ia disebut-sebut terlibat dalam kasus ini dan memperoleh alokasi sebesar 50 persen dari setoran pengamanan situs judi online.
Baca Juga: Mogok Narik, Pekerja di Jakarta Bingung Ngantor Gegara Ojol Demo Besar-besaran
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang dibawa ke persidangan yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Murhijan alias Agus.
![Menteri Budi Arie Setiadi. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/02/33237-menteri-budi-arie-setiadi-ist.jpg)
"Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen dan untuk Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” ungkap jaksa.
JPU juga mengungkapkan adanya kode seotran untuk penjagaan situs perjudian, termasuk setoran kepada Budi Arie.
Alwin yang menjadi bendahara mengatur pembagian uang penjagaan situs judi online itu memberikan kode setoran.
Adapun kode setoran kepada Budi Arie ialah 'Bagi PM'. Kemudian ada pula kode 'CHF' untuk pembagian setoran kepada Budi Arie dan Zulkarnaen.
Pada Mei hingga Oktober 2024, sebanyak 20.192 situs perjudian diamankan dari pemblokiran oleh Kemenkominfo dengan jumlah imbalan Rp 171,11 miliar.
Budi Arie Murka
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi merasa mendapat serangan narasi jahat, menyusul Namanya disebut-sebut menerima 50 persen uang hasil perlindungan situs judi online yang dilakukan sejumlah oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informasi, sekarang Komdigi.
Dalam keterangannya, eks Menteri Kominfo itu membantah narasi tersebut.
"Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar," kata Budi Arie dikutip Selasa 20 Mei 2025.
Budi Arie berharap publik bisa jernih melihat narasi jahat yang menyerang dirinya tersebut agar tidak terjebak di dalam pemahaman yang salah.
Ketua Umum Relawan ProJokowi ini menegaskan narasi alokasi 50 persen uang dari hasil perlindungan situs judi online itu merupakan kongkalikong di antara para tersangka, bukan inisiatif atau permintaan dirinya.
"Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa pak menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada" kata Budi.

Bahkan, ia menantang kepada semua pihak untuk memeriksa jejak digital dirinya untuk membuktikan tudingan tersebut.
"Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya," sambungnya
Budi menegaskan ia siap untuk membuktikan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat di dalam praktik perlindungan situs judol tersebut di proses hukum.
Menurutnya, ada tiga poin penting yang dapat membuktikan bahwa ia sama sekali tidak terlibat dalam perlindungan situs judi online, sebagaimana narasi yang kini beredar.
"Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum," kata Budi.
"Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku," sambungnya
Kemudian, ia menegaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu mengenai praktik yang dilakukan mantan anak buahnya di Kominfo.
Budi mengaku baru mengetahui setelah kepolisian melakukan penyelidikam terhadap kasus judi online di Kominfo.
"Ketiga, tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan," kata Budi.
Budi berharap penegak hukum bekerja dengan lurus dan profesional sehingga mampu menuntaskan perkara tersebut.