Tertangkap! Polisi Ungkap Fakta soal Grup FB Fantasi Sedarah: 6 Tersangka Menyebar di Kota-kota Ini

Rabu, 21 Mei 2025 | 21:53 WIB
Tertangkap! Polisi Ungkap Fakta soal Grup FB Fantasi Sedarah: 6 Tersangka Menyebar di Kota-kota Ini
Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana distribusi konten pornografi dan eksploitasi seksual anak melalui grup Facebook 'Fantasi Sedarah' yang belakang viral. (Foto ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para pelaku penyebar konten hubungan sedarah atau inses yang belakangan beredar di grup Facebook akhirnya berhasil dicokok oleh Bareskrim Polri. Dalam kasus penyebaran konten pornografi dan eksploitasi seksual anak di media sosial itu, polisi menangkap enam orang tersangka yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan perkara ini terungkap dari viralnya konten berisi asusila yang disebar oleh grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. 

Dalam grup FB  tersebut diketahui berisi soal unggahan foto dan video yang mengarah pada hubungan sedarah alias inses, termasuk eksploitasi terhadap anak.

“Media sosial kini menjadi ruang yang sangat rawan disalahgunakan untuk menyebarkan konten pornografi, termasuk terhadap anak-anak,” kata Himawan saat menggelar jumpa pers di Bareskrim, Rabu (21/5/2025).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, di Jakarta, Selasa (7/5/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, di Jakarta, Selasa (7/5/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Himawan mengatakan, sepanjang tahun 2025, sudah ada 17 kasus tindakan asusila dengan 37 tersangka.

“Kami telah menindak 17 kasus dan menangkap 37 tersangka sepanjang tahun ini,” ujarnya.

Dalam mengungkap perkara ini, petugas menerbitkan tiga laporan polisi pada 16 Mei 2025. Petugas juga melakukan profiling serta monitoring akun-akun mencurigakan.

Terkait penyebaran konten seksual yang melibatkan anak-anak ini, polisi meringkus enam orang tersangka yang berasal dari berbagai wilayah, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung. 

Salah seorang pelaku berinisial MR yang merupakan admin sekaligus pembuat grup Fantasi Sedarah. Grup FB tersebut telah dibuat sejak Agustus 2024.

Baca Juga: Soal Desakan Reshuffle ke Prabowo, Habiburokhman Blak-blakan Tak Setuju: Nanti Malah Gak Produktif

Petugas menyita berbagai barang bukti berupa 8 unit handphone, 1 laptop, 1 PC, 3 akun Facebook, 5 akun email, serta ratusan konten bermuatan pornografi anak. 

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar. Adapun sederet pasal yang dikenakan polisi di antaranya mulai dari UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sangat Menjijikan

Viralnya grup Facebook yang menyebarkan konten alias hubungan sedarah alias inses membuat Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni geram. Saking merasa jijik dengan penyebaran konten asusila itu, Crazy Rich asal Tanjung  Priok itu mendesak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meringkus pihak di balik grup media sosial Facebook yang berisi konten inses tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sahroni saat mendengarkan keluh kesah korban mafia tanah, Rabu (7/5/2025). (Foto: Ist)
Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sahroni saat mendengarkan keluh kesah korban mafia tanah, Rabu (7/5/2025). (Foto: Ist)

“Ini sangat menjijikkan. Karenanya saya minta polisi dan Komdigi telusuri dan tindak para pengelola maupun anggota grup kotor tersebut," kata Sahroni dalam keterangannya sebagaimana dilansir Antara, Jumat (16/5/2025).

Sahroni mengatakan, grup yang memuat konten menyimpang tersebut berpotensi menimbulkan korban sehingga aparat penegak hukum harus segera bertindak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI