Kejati DKI Kembali Umumkan Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif Bernilai Ratusan Miliar Rupiah

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Kamis, 22 Mei 2025 | 06:12 WIB
Kejati DKI Kembali Umumkan Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif Bernilai Ratusan Miliar Rupiah
Kejati DKI menangkap satu tersangka yakni Direktur Green Energy Natural Gas, OEW dalam kasus proyek fiktif senilai ratusan miliaran rupiah di salah satu perusahaan telekomunikasi milik negara. [IST]

Suara.com - Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta Kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam dugaan pidana korupsi pembiayaan fiktif yang terjadi pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan mengatakan, seorang tersangka baru yang dijerat oleh penyidik yakni berinisial OEW, selalu Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas.

“Tersangka tersebut berinisial OEW, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas,” kata Syahron, dalam keterangannya, Rabu 21 Mei 2025.

OEW ditetapkan menjadi tersangka melalui surat penetapan Nomor: TAP-22/M.1/Fd.1/05/2025, tertanggal 21 Mei 2025.

"Selain menetapkan OEW sebagai tersangka, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka berupa sebidang tanah seluas 30.693 meter persegi dengan estimasi nilai sebesar Rp56,8 miliar," lanjut Syahron.

Penyitaan dilakukan sebagai upaya dari penelusuran dan pemulihan atas kerugian negara dalam perkara ini.

"Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran dan pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara dimaksud," jelasnya.

11 Tersangka

Dengan demikian, total ada 11 orang yang telah dijerat sebagai tersangka dalam perkara ini.

baca juga

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Kasi Penkum Kejati DKI, Syahron Hasibuan mengatakan bahwa tersangka merupakan EF, selaku Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama.

"EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025," kata Syahron dalam keterangannya pada Jumat 16 Mei 2025.

EF merupakan tersangka ke-10 dalam kasus tersebut. Sebelumnya, penyidik menetapkan 9 tersangka dalam perkara  yang sama.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Syarief Sulaiman mengatakan, para tersangka bersepakat untuk melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Selanjutnya, perusahaan pelat merah tersebut menunjuk empat anak perusahaan, untuk menunjuk vendor sebagai penyedia barang. Namun hal itu tidak dilakukan dilakukan alias fiktif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka dalam Proyek Fiktif Ratusan Miliar yang Libatkan Sejumlah Perusahaan

Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka dalam Proyek Fiktif Ratusan Miliar yang Libatkan Sejumlah Perusahaan

News | Kamis, 08 Mei 2025 | 09:00 WIB

Kejati DKI Pastikan Tidak Ada Konsekuensi Apapun Bila Pengembalian Berkas SYL Lewat Batas Waktu

Kejati DKI Pastikan Tidak Ada Konsekuensi Apapun Bila Pengembalian Berkas SYL Lewat Batas Waktu

News | Kamis, 11 Januari 2024 | 18:56 WIB

Berkas Perkara Firli Bahuri yang Tebalnya Nyaris 1 Meter Bakal Dikembalikan Kejati DKI, Kenapa?

Berkas Perkara Firli Bahuri yang Tebalnya Nyaris 1 Meter Bakal Dikembalikan Kejati DKI, Kenapa?

Kotak Suara | Jum'at, 22 Desember 2023 | 15:44 WIB

Terkini

7 Cara Memakai Air Mawar sebagai Setting Spray agar Makeup Tidak Crack

7 Cara Memakai Air Mawar sebagai Setting Spray agar Makeup Tidak Crack

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 08:36 WIB

Jenius Catat Transaksi Valas hingga Nabung Jadi Andalan Pengguna

Jenius Catat Transaksi Valas hingga Nabung Jadi Andalan Pengguna

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:35 WIB

Jateng Rawan Bencana, Wakil Ketua DPRD Usulkan Pelajaran Mitigasi Masuk Kurikulum Sekolah dari PAUD

Jateng Rawan Bencana, Wakil Ketua DPRD Usulkan Pelajaran Mitigasi Masuk Kurikulum Sekolah dari PAUD

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 08:22 WIB

Ada Menkeu Baru, Rencana Dividen BUMN Rp120 Triliun ke APBN Dinego Lagi

Ada Menkeu Baru, Rencana Dividen BUMN Rp120 Triliun ke APBN Dinego Lagi

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:21 WIB

10 Hal yang Sebaiknya Tidak Disampaikan lewat Telepon

10 Hal yang Sebaiknya Tidak Disampaikan lewat Telepon

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 08:20 WIB

QRIS Tembus 68 Juta Pengguna, Keamanan Transaksi Jadi Sorotan

QRIS Tembus 68 Juta Pengguna, Keamanan Transaksi Jadi Sorotan

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 08:09 WIB

Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Pengamat Sebut Kalkulasi Partai Menuju 2029 Berubah

Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Pengamat Sebut Kalkulasi Partai Menuju 2029 Berubah

News | Kamis, 17 September 2026 | 08:08 WIB

Review Cherophobia: Takut Bahagia Justru Menjauhkan Kita dari Kebahagiaan

Review Cherophobia: Takut Bahagia Justru Menjauhkan Kita dari Kebahagiaan

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 08:00 WIB

Tembus Pelosok! 90 Dapur Makan Bergizi Gratis Resmi Berdiri di Wilayah 3T Lampung

Tembus Pelosok! 90 Dapur Makan Bergizi Gratis Resmi Berdiri di Wilayah 3T Lampung

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 07:58 WIB

Aturan Saham Gocap Berakhir! BEI Hapus Batas Bawah Harga Menjadi Rp1

Aturan Saham Gocap Berakhir! BEI Hapus Batas Bawah Harga Menjadi Rp1

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 07:51 WIB

×