"Dalam pertemuan tersebut Terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada Terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," kata jaksa.
Namun, Adhi Kismanto tak lulus seleksi lantaran harus memiliki status sarjana jika ingin menjadi tenaga ahli.
Budi Arie tetap meminta Adhi Kismanto menjadi tenaga ahli Kementerian Kominfo.
"Dengan tugas mencari link atau website judi online yang kemudian dilaporkan kepada saudara Riko Rasota Rahmada selaku Kepala Tim Take Down untuk dilakukan pemblokiran," kata jaksa.
Alwin berupaya agar website yang sudah dibangun olehnya tidak diblokir oleh Kominfo.
![Menteri Budi Arie Setiadi. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/02/48978-menteri-budi-arie-setiadi-ist.jpg)
Akhirnya, Alwin menambah kocek untuk Deden menjadi Rp280 juta agar praktik jahatnya tidak terblokir oleh Riko selaku Kepala Tim Take Down untuk dilakukan pemblokiran.
"Terdakwa IV Muhrijan alias Agus menyampaikan bahwa dirinya mengetahui praktik penjagaan website judi online dan mengancam akan melaporkannya kepada Menkominfo serta meminta untuk bertemu di luar kantor," ucap dia.
Pun Muhrijan meminta uang kepada Deden sebesar Rp1,5 miliar karena sudah mengetahui praktik jahat Deden. Ia akhirnya menyepakati dan memberikan uang secara bertahap melalui transfer rekening BCA.
Muhrijan akhirnya melakukan pertemuan dengan Adhi Kismanto untuk membahas pemblokiran situs judol.
Baca Juga: Terseret Mafia Judol, Budi Arie Bakal Didepak Dari Kabinet?
"Terdakwa IV Muhrijan alias Agus menyatakan agar praktik penjagaan website judi online dilanjutkan kembali karena adanya orang Kemenkominfo yang ingin melanjutkan praktik tersebut yaitu saksi Deden Imadudin Soleh dan menawarkan bagian sekitar Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau persentase sebesar 20 persen dari total keseluruhan dari website perjudian online tersebut," ucapnya.
Muhrijan dan Agus selanjutnya melalukan pertemuan dengan orang kepercayaan Budi Arie yakni Zulkarnaen untuk membahas soal biaya jika ingin website judol Deden tidak diblokir Kemenkominfo. Zulkarnaen meminta tarif satu situs yakni Rp8 juta.
"Serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulakrnaen sebesar 30% dan untuk Sdr. Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," ucap jaksa.
Diketahui nominal dalam penjagaan praktik judol tersebut mencapai Rp48,75 miliar untuk terdakwa. Kemudian uang tersebut dibagikan secara merata.
"Uang penjagaan website perjudian tersebut diatur pembagiannya kepada pihak-pihak yang terlibat oleh terdakwa Alwin Jabarti Kiemas yang dicatat dalam dokumen," jelas jaksa.
Adapun berbagagai kode pembagian uang hasil praktik jahat menjaga situs judol dibagikan, sebagai berikut: