Soal Jaksa Dibekingi TNI-Polri, Perpres Prabowo Disoal Komisi III DPR: Jangan Permanen!

Kamis, 22 Mei 2025 | 20:48 WIB
Soal Jaksa Dibekingi TNI-Polri, Perpres Prabowo Disoal Komisi III DPR: Jangan Permanen!
Presiden Prabowo Subianto. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketiga, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. 

Sementara itu dalam Pasal 1, terdapat empat ayat. Pertama, Pelindungan Negara adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada Jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda. 

Ancaman yang dimaksud senagaimana Pasat 1 ayat 2 adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan dilakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi Jaksa. 

Dalam menjalankan tugas dan fungsi, sebagaimana bunti Pasal 2, Jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda. 

Melalui Pasal 3 ditegaskan, pelindungan negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 dilakukan atas permintaan Kejaksaan. 

"Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh: a. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. Tentara Nasional Indonesia," bunyi Pasal 4. 

Adapun Bab II tentang Pelindungan Negara oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur melalui Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7. 

Gedung Kejaksaan Agung (X/@kejaksaanRI)
Gedung Kejaksaan Agung (X/@kejaksaanRI)

Pelindungan Negara oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada Jaksa dan/atau anggota keluarga, sebagaimana bunyi Pasal 5 ayat 1. 

Anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari Jaksa. 

Baca Juga: Fakta Ijazah S1 Jokowi Asli: Hasil Sederet Uji Puslabfor soal Bukti Setoran SPP, Blanko hingga KKN

"Dalam memberikan Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berkoordinasi dengan instansi lain," bunyi Pasal 5 ayat 3. 

Adapun Pasal 6 menyebutkan bentuk-bentuk pelindungan negara yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri dari pelindungan atas keamanan pribadi, pelindungan tempat tinggal, pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah, pelindungan terhadap harta benda, pelindungan terhadap kerahasiaan identitas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan. 

Pasal 7 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara oleh Kepolsian Negara Republik Indonesia senagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sementara Pelindungan Negara oleh Tentara Nasional Indonesia diatur dalam Bab III, melalui Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10. 

"Pelindungan Negara yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia diberikan kepada Jaksa," bunyi Pasal 8. 

Pasal 9 ayat 1 membeberkan bentuk pelindungan negara sebagaimana oleh TNI, di antaranta pelindungan terhadap institusi Kejaksaan, dukungan dan bantuan personel Tentara Nasional Indonesia dalam pengawalan Jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI