Noel menuturkan, peraturan yang diterbitkan dalam bentuk SE ini nantinya bisa saja lebih diperkuat ke regulasi yang lebih tinggi seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
"Untuk sementara SE, kemudian akan kita naikkan tingkatnya, bisa berupa Permenaker. SE dilakukan karena yang paling cepat, sementara Permenaker butuh waktu cukup lama, harus ada proses harmonisasi dan sebagainya," beber dia.
Dalam hal ini, Noel memberi peringatan pengusaha dan perusahaan yang masih melakukan praktik penahanan ijazah ini, bahwa masih ada regulasi dari pemerintah lainnya yang dapat memberikan sanksi.
![Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel saat sidak ke PT Dutapalma Nusantara Darmex Agro Grup, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025). [Suara.com/Novian Ardiansyah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/23/92935-wakil-menteri-ketenagakerjaan-immanuel-ebenezer-atau-noel.jpg)
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pentingnya pengawasan dan sanksi tegas terhadap perusahaan yang masih menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.
Ia memperingatkan agar edaran tersebut tidak berhenti pada tataran administratif semata.
"Kalau hanya berhenti di edaran, tanpa pengawasan dan sanksi tegas, ini akan jadi dokumen mati," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 23 Mei 2025.
Puan mendesak Kemenaker bersama dinas ketenagakerjaan daerah untuk melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan, khususnya di kawasan industri dan zona padat buruh yang masih menerapkan praktik penahanan dokumen pekerja.
Menurut Puan, DPR RI melalui komisi terkait juga akan aktif meminta laporan berkala dari Kemenaker guna memantau implementasi surat edaran tersebut.
Baca Juga: Puan Minta Sanksi Tegas Bagi Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan, Ternyata Bisa Dijerat dengan Ini
Ia menegaskan bahwa DPR RI berkomitmen mengawal perlindungan hak-hak pekerja dan mendorong agar aturan terkait diperkuat dalam bentuk regulasi yang lebih mengikat secara hukum.
"Pekerja atau buruh adalah warga negara yang punya hak atas keadilan, mobilitas sosial, dan perlindungan hukum. Jika negara membiarkan praktik penahanan dokumen pekerja terjadi, artinya negara tidak menjamin hak-hak pekerja yang merupakan amanat konstitusi," tegasnya.