Perpres Perlindungan Jaksa, Istana Minta Publik Jangan Khawatir: Ini Bagian dari Antisipasi

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
Perpres Perlindungan Jaksa, Istana Minta Publik Jangan Khawatir: Ini Bagian dari Antisipasi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Pihak istana menyatakan bahwa Perpres Perlindungan Jaksa merupakan hal yang wajar.(Suara.com/Novian)

Kedua, bahwa untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun, Negara wajib memberikan pelindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Ketiga, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Sementara itu dalam Pasal 1, terdapat empat ayat. Pertama, Pelindungan Negara adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada Jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Ancaman yang dimaksud senagaimana Pasat 1 ayat 2 adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan dilakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi Jaksa.

Dalam menjalankan tugas dan fungsi, sebagaimana bunti Pasal 2, Jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Melalui Pasal 3 ditegaskan, pelindungan negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 dilakukan atas permintaan Kejaksaan.

"Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh: a. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. Tentara Nasional Indonesia," bunyi Pasal 4.

Pelindungan Negara oleh Polri

Adapun Bab II tentang Pelindungan Negara oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur melalui Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7.

baca juga

Pelindungan Negara oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada Jaksa dan/atau anggota keluarga, sebagaimana bunyi Pasal 5 ayat 1.

Gedung Kejaksaan Agung (X/@kejaksaanRI)
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung. Perpres Perlindungan Jaksa yang baru diteken Presiden Prabowo menuai polemik. (X/@kejaksaanRI)

Anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari Jaksa.

"Dalam memberikan Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berkoordinasi dengan instansi lain," bunyi Pasal 5 ayat 3.

Adapun Pasal 6 menyebutkan bentuk-bentuk pelindungan negara yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri dari pelindungan atas keamanan pribadi, pelindungan tempat tinggal, pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah, pelindungan terhadap harta benda, pelindungan terhadap kerahasiaan identitas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

Pasal 7 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara oleh Kepolsian Negara Republik Indonesia senagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelindungan Negara oleh TNI

Sementara Pelindungan Negara oleh Tentara Nasional Indonesia diatur dalam Bab III, melalui Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10.

"Pelindungan Negara yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia diberikan kepada Jaksa," bunyi Pasal 8.

Pasal 9 ayat 1 membeberkan bentuk pelindungan negara sebagaimana oleh TNI, di antaranta pelindungan terhadap institusi Kejaksaan, dukungan dan bantuan personel Tentara Nasional Indonesia dalam pengawalan Jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.

"Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara," bunyi Pasal 9 ayat 2.

Pasal 10 menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara oleh Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Pendanaan

Pendanaan diatur di Bab IV melalui Pasal 11. Pasal 11 ayat 1 menyebutkan pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelindungan negara oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 5 dan Pasal 6 bersumber dari:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia; dan/atau
  2. Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pelindungan Negara oleh Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia," bunyi Pasal 11 ayat 2

Sementara ketentuan lain diatur di Ban V melalui Pasal 12.

Sebagaimana Pasal 12 ayat 1, Kejaksaan dapat melakukan kerja sama dengan Badan Intelijen Negara dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.

Kerja sama dilakukan dalam bentuk paling sedikit, pendidikan dan pelatihan dan/atau pertukaran data dan informasi.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Kepala Badan Intelijen Negara/Panglima Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan kewenangannya," bunyi Pasal 12 ayat 3.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perpres Diteken Prabowo, Perlindungan Jaksa oleh Polri dan TNI Dianggap Tak Urgent

Perpres Diteken Prabowo, Perlindungan Jaksa oleh Polri dan TNI Dianggap Tak Urgent

News | Jum'at, 23 Mei 2025 | 15:42 WIB

Prabowo Resmi Teken Perpres Perlindungan Jaksa, Begini Respons Mabes Polri

Prabowo Resmi Teken Perpres Perlindungan Jaksa, Begini Respons Mabes Polri

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 12:00 WIB

Hasan Nasbi soal Tentara Amankan Kejaksaan: Bukan Seperti Kondisi Darurat TNI Bersenjata Lengkap

Hasan Nasbi soal Tentara Amankan Kejaksaan: Bukan Seperti Kondisi Darurat TNI Bersenjata Lengkap

News | Sabtu, 17 Mei 2025 | 14:07 WIB

Terkini

Penjualan Mobil Niaga Ringan Melonjak, Gaikindo Akui Kontribusi MBG

Penjualan Mobil Niaga Ringan Melonjak, Gaikindo Akui Kontribusi MBG

Otomotif | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:50 WIB

Geledah Rumah Bupati Sukoharjo, KPK Amankan Uang Hingga Perhiasan

Geledah Rumah Bupati Sukoharjo, KPK Amankan Uang Hingga Perhiasan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47 WIB

Siap-Siap! Pemkab Bekasi Gelar Operasi Pajak Gabungan di Tambun Utara, Blokir STNK Penunggak?

Siap-Siap! Pemkab Bekasi Gelar Operasi Pajak Gabungan di Tambun Utara, Blokir STNK Penunggak?

Jabar | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:45 WIB

ENHYPEN Hadiri Panel Vampir di San Diego Comic-Con 2026 Lewat DARK MOON

ENHYPEN Hadiri Panel Vampir di San Diego Comic-Con 2026 Lewat DARK MOON

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:45 WIB

Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi

Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:43 WIB

Guncang Malaysia! Konser Peterpan The Journey Continues Sukses Obati Rindu Ribuan Fans

Guncang Malaysia! Konser Peterpan The Journey Continues Sukses Obati Rindu Ribuan Fans

Entertainment | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:42 WIB

Serum Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 3 Rekomendasi Terbaik sesuai Review dan Harga

Serum Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 3 Rekomendasi Terbaik sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:40 WIB

Proyek PSEL Kayumanis Terancam Cacat Hukum, DPRD Kota Bogor Ingatkan Pemkot Jangan Asal Tabrak Perda

Proyek PSEL Kayumanis Terancam Cacat Hukum, DPRD Kota Bogor Ingatkan Pemkot Jangan Asal Tabrak Perda

Bogor | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:33 WIB

Pajak 0 Persen di PFII Akan Berlaku Setengah Abad

Pajak 0 Persen di PFII Akan Berlaku Setengah Abad

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:31 WIB

Pelatih Inggris Pernah Sebut Argentina 'Binatang' karena Main Kasar

Pelatih Inggris Pernah Sebut Argentina 'Binatang' karena Main Kasar

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:30 WIB

×