
Awalnya, jaksa penuntut umum mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Bob yang pernah memantau pergerakan ponsel milik Hasto menggunakan CDR.
"Kalau di timeline, ini ada empat posisi. Di Jalan Diponegoro, Parkir Jakarta Hall Convention Center, Jalan Nasional Gelora Tanah Abang, posisi empat itu sekitar jam 16.26. Itu yang saudara cek pergerakannya?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 26 Mei 2025.
“Setiap line di CDR itu mengandung informasi yang empat tadi,” jawab Bob.
Lebih lanjut, jaksa kemudian mempertanyakan pergerakan ponsel milik Kusnadi yang juga dipantau Bob dengan CDR berdasarkan hubungan perangkat dengan BTS.
Jaksa memastikan bahwa pergerakan ponsel milik Kusnadi sama dengan posisi ponsel Hasto.
“Ini sama, ahli ya, pergerakannya berdasarkan data CDR yang di situ menunjukkan posisi BTS?” ucap jaksa.
Bob lantas menjawab pertanyaan tersebut dengan mengonfirmasi bahwa saat itu pergerakan ponsel Kusnadi sama dengan jejak lokasi dari ponsel Hasto.
“Itu ada di Menara Kompas antara jam 16.32-16.38 hingga jam 17.02, itu sesuai data CDR tadi?” tanya jaksa.
“Iya,” sahut Bob.
Baca Juga: Saksi Ahli: Tak Ada Analisis Forensik Digital yang Jadi Bukti Hasto Lakukan Perintangan Penyidikan
Jaksa juga mengonfirmasi posisi kedua ponsel yang dipantau Bob yang berlanjut pergerakannya ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
“Kemudian, ini juga di jam 18.29-19.32, posisinya di PTIK. Memang menyebut seperti itu ahli ya?” ujar jaksa.
“Iya,” balas Bob.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.