Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai kejanggalan pada penggunaan Call Detail Record (CDR) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengetahui lokasi Hasto, khususnya pada 8 Januari 2020 ketika KPK melakukan pengejaran terhadap Hasto dan Harun Masiku.
CDR merupakan data interaksi perangkat seluler dengan Base Transceiver Station (BTS) untuk mendeteksi keberadaan sebuah perangkat elektronik.
Dia menilai ada yang janggal karena CDR menggambarkan perpindahan lokasi dari jarak yang jauh tetapi hanya ditempuh dalam waktu singkat seperti kecepatan cahaya.
Pada data CDR yang disampaikan jaksa untuk dikonfirmasi kepada Dosen pada Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia Bob Hardian Syahbuddin, terlihat perpindahan Harun Masiku berada di wilayah Tanah Abang ke Sarinah hanya dalam waktu satu detik.
"Teman-teman yang menjadi sorotan buat kami, apakah seseorang bisa berpindah tempat yang jaraknya sekitar 4 kilo dalam jangka waktu 1 detik. Jadi perpindahan itu seperti perpindahan secepat cahaya," kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 26 Mei 2025.
Dia menganggap perpindahan lokasi itu sangat tak mungkin terjadi sehingga data CDR yang merupakan salah satu alat bukti yang juga dijadikan dasar oleh penyidik KPK dalam menentukan keberadaan Hasto Kristiyanto diragukan akurasinya.
Tak hanya itu, Ronny juga menyampaikan beberapa catatan juga menujukan perpindahan lokasi itu, bukan merujuk pada pergeseran ponsel, melainkan sinyal.
"Dan juga kami nanyakan perpindahan, bisa perpindahan sinyal tersebut bisa disebabkan oleh over quota atau yang kami sebut handoff. Jadi bukan perpindahan gadget atau handphone," ujar Ronny
"Nah kemudian cek pos tidak akurat untuk menentukan posisi gadget," sambung dia.
Baca Juga: Saksi Ahli: Tak Ada Analisis Forensik Digital yang Jadi Bukti Hasto Lakukan Perintangan Penyidikan
Berdasarkan kesaksian Bob selaku ahli di bidang teknologi informasi dalam sidang ini, Ronny menyoroti rendahnya akurasi data CDR yang disebabkan mendapat bahan analisa dalam betul excel tanpa adanya data lain sebagai pembanding.
Selain itu, waktu singkat dalam proses analisa data juga menjadi penyebab lainnya yang memicu terjadinya kesalahan.
"Sedangkan ahli juga sampaikan butuh waktu sekitar 2 hari untuk menganalisa data yang diberikan oleh penyidik. Sedangkan pemeriksaannya hanya 1 jam," ucap Ronny.
Sementara di sisi lain, dia menegaskan bahwa sepanjang persidangan ini, belum alat bukti yang bisa mendukung dakwaan soal keterlibatan Hasto dalam perintangan penyidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
"Tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa Mas Hasto ada di PTIK sampai saat ini dari saksi fakta maupun ahli yang dihadirkan," tegas Ronny.
Pada sidang hari ini, Bob mengungkapkan pergerakan ponsel milik Hasto dan stafnya, Kusnadi pada 8 Januari 2020.

Awalnya, jaksa penuntut umum mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Bob yang pernah memantau pergerakan ponsel milik Hasto menggunakan CDR.
"Kalau di timeline, ini ada empat posisi. Di Jalan Diponegoro, Parkir Jakarta Hall Convention Center, Jalan Nasional Gelora Tanah Abang, posisi empat itu sekitar jam 16.26. Itu yang saudara cek pergerakannya?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 26 Mei 2025.
“Setiap line di CDR itu mengandung informasi yang empat tadi,” jawab Bob.
Lebih lanjut, jaksa kemudian mempertanyakan pergerakan ponsel milik Kusnadi yang juga dipantau Bob dengan CDR berdasarkan hubungan perangkat dengan BTS.
Jaksa memastikan bahwa pergerakan ponsel milik Kusnadi sama dengan posisi ponsel Hasto.
“Ini sama, ahli ya, pergerakannya berdasarkan data CDR yang di situ menunjukkan posisi BTS?” ucap jaksa.
Bob lantas menjawab pertanyaan tersebut dengan mengonfirmasi bahwa saat itu pergerakan ponsel Kusnadi sama dengan jejak lokasi dari ponsel Hasto.
“Itu ada di Menara Kompas antara jam 16.32-16.38 hingga jam 17.02, itu sesuai data CDR tadi?” tanya jaksa.
“Iya,” sahut Bob.
Jaksa juga mengonfirmasi posisi kedua ponsel yang dipantau Bob yang berlanjut pergerakannya ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
“Kemudian, ini juga di jam 18.29-19.32, posisinya di PTIK. Memang menyebut seperti itu ahli ya?” ujar jaksa.
“Iya,” balas Bob.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Sementara di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.