"Selanjutnya, jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Saudara Tri Yanto memiliki hak konstitusional dengan telah memohon perlindungan kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) yang saat ini pengajuannya masih tahap penelaah," tuturnya.
Baznas Jabar Bantah Korupsi Zakat: Kami Sudah Diaudit Syariah
Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 28 Mei 2025 | 12:26 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
LBH Bandung Dampingi Whistleblower Dana Zakat yang Jadi Tersangka, Ada Upaya Bungkam Kasus Korupsi?
27 Mei 2025 | 15:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI