Kasus Korupsi Pembiayaan Fiktif, Kejati DKI Geledah Dua Rumah Mantan Petinggi Telkom

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Rabu, 28 Mei 2025 | 14:54 WIB
Kasus Korupsi Pembiayaan Fiktif, Kejati DKI Geledah Dua Rumah Mantan Petinggi Telkom
Kasi Penkum Kejati DKI, Syahron Hasibuan mengatakan penggeledahan pertama dilakukan di rumah tersangka AHMP, selaku pihak yang pernah menjabat sebagai General Manager Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom periode 2017–2020. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, melakukan penggeledahan atas dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia. Adapun, penggeledah terjadi di dua lokasi berbeda pada Selasa, (27/5/2025).

Kasi Penkum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, mengatakan penggeledahan pertama dilakukan di rumah tersangka AHMP, selaku pihak yang pernah menjabat sebagai General Manager Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom periode 2017–2020.

“Lokasi berada di Jalan Pondok Bambu Residence, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur,” kata Syahron, saat dikonfirmasi, Rabu (28/5/2025).

Penggeledahan selanjutnya yakni dilakukan di kediaman tersangka HM, mantan Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom yang menjabat pada 2015–2017.

“Lokasi berada di Perumahan Jaka Permai, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat,” jelasnya.

Syahron menyampaikan, dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti.

Diantaranya dokumen, laptop, dan barang bukti elektronik, sertifikat, kendaran bermotor roda dua, dan sejumlah perhiasan.

“Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, serta bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," tandasnya.

Dalam perkara ini sedikitnya ada 11 orang tersangka yang telah dijerat dalam perkara ini.

Sebelumnya, Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Kasi Penkum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, mengatakan tersangka merupakan EF, selaku Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama.

“EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025,” kata Syahron, dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).

EF, lanjut Syahron, merupakan tersangka ke-10 setelah sebelumnya, penyidik menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif pada PT Telkom, periode tahun 2016-2018.

Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/5/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Syarief Sulaiman mengatakan, para tersangka bersepakat untuk melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dividen Capai Rp21,0 T: RUPST Telkom Tahun Buku 2024 Sahkan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

Dividen Capai Rp21,0 T: RUPST Telkom Tahun Buku 2024 Sahkan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

Bisnis | Rabu, 28 Mei 2025 | 14:39 WIB

Telkom Lepas 200 Tukik: Bukti Nyata Komitmen Lindungi Bumi untuk Generasi Masa Depan!

Telkom Lepas 200 Tukik: Bukti Nyata Komitmen Lindungi Bumi untuk Generasi Masa Depan!

Bisnis | Rabu, 28 Mei 2025 | 14:10 WIB

Telkom dan Zoom Jalin Kerja Sama Hadirkan Solusi Berbasis AI untuk Pasar B2B

Telkom dan Zoom Jalin Kerja Sama Hadirkan Solusi Berbasis AI untuk Pasar B2B

Bisnis | Senin, 26 Mei 2025 | 15:04 WIB

MDI Ventures Anak Usaha Telkom Bidik Investasi ke AI dan Cyber Security

MDI Ventures Anak Usaha Telkom Bidik Investasi ke AI dan Cyber Security

Tekno | Jum'at, 23 Mei 2025 | 23:49 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB