Namun bukannya mendapat keuntungan dengan yang diharapkan, LSN langsung ditangkap oleh pihak kejaksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, penyidik mengantongi sejumlah barang bukti berupa HP yang berisikan pemerasan dan ancaman dari LSN kepada AR,
“Serta rekaman suara yang berisikan ancama
![Ilustrasi pemerasan [Shutterstock]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2016/02/18/o_1abp0t7gmicl9c412nm9pt1nmka.jpg)
n dan permintaan uang dari LSN kepada pejabat struktural Kejati DKJ,” ucapnya.
Perkara ini bakal diserahkan ke pihak kepolisian. Kejaksaan bakal menyerahkan perkara ini ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap mendesak agar kasus pemerasan yang diduga dilakukan jaksa KPK dilaksanakan secara transparan.
Jaksa KPK sebelumnya dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, karena diduga melakukan pemerasan terhadap saksi sebesar Rp 3 miliar.
Mencuatnya dugaan pemerasan ini, menambah catatan perkara korupsi di internal KPK setelah perkara mantan Ketua KPK Filri Bahuri hingga kasus pungutan liar di rutan KPK.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pembiayaan Fiktif, Kejati DKI Geledah Dua Rumah Mantan Petinggi Telkom
Yudi juga menegaskan, adanya nota dinas yang disampaikan Dewan Pengawas KPK ke Deputi Penindakan KPK, menunjukkan adanya dugaan pidana dalam kasus ini.
Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan menerima laporan soal jaksa KPK diduga melakukan pemerasan senilai Rp 3 miliar terhadap saksi.
Albertina mengatakan laporan tersebut sudah mereka teruskan ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan KPK lewat nota dinas tanggal 6 Desember 2023.
Informasi yang diterima Dewas KPK, kata Albertina, perkaranya sudah masuk proses penyelidikan.
"Perkembangannya seperti apa , Dewas tidak tahu, silahkan konfirmasi ke humas KPK," kata Albertina.