Indonesia Tertinggal di ASEAN Soal Aturan Kemasan Polos Rokok, WHO Ingatkan Dampaknya

Bangun Santoso, Lilis Varwati

Jum'at, 30 Mei 2025 | 15:04 WIB
Indonesia Tertinggal di ASEAN Soal Aturan Kemasan Polos Rokok, WHO Ingatkan Dampaknya
ilustrasi WHO. (Hector Christiaen / Shutterstock.com)

Suara.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyarankan pemerintah Indonesia untuk menerapkan kemasan standar untuk semua produk tembakau dan nikotin.

Kemasan standar atau disebut juga dengan kemasan polos itu berarti tidak mencantumkan logo merek, warna, maupun unsur promosi pada kemasan produk, melainkan hanya menyebutkan merek dalam bentuk huruf standar disertai peringatan kesehatan berukuran besar.

WHO memberikan saran itu karena melihat Indonesia termasuk 10 besar negara dengan angka perokok terbanyak di dunia. Namun di antara negara ASEAN, Indonesia justru belum memiliki aturan kemasan standar untuk rokok.

"Di kawasan ASEAN, Laos, Myanmar, Singapura, dan Thailand juga telah mengadopsi kemasan standar dan tengah berada di berbagai tahap pelaksanaan, menunjukkan bahwa langkah ini layak dan efektif dalam konteks regional," kata Perwakilan WHO untuk Indonesia, Paranietharan, dalam keterangannya, Minggu (30/5/2025).

Bahkan secara global, 25 negara telah mengadopsi dan menerapkan kebijakan kemasan standar, serta empat negara lainnya sedang dalam tahap implementasi. Di antara negara-negara G20 yaitu, Arab Saudi, Australia, Inggris, Kanada, Prancis, dan Türkiye telah memberlakukan kebijakan tersebut.

WHO menilai kalau Indonesia berada pada posisi yang kuat untuk melangkah lebih jauh dalam mengetatkan aturan terkait produk tembakau. Pasal 435 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang solid untuk mengadopsi kemasan standar.

Menurut Paranietharan, saat ini dibutuhkan peraturan teknis terkait pelaksanaannya agar dapat diberlakukan. Kemasan standar juga menjadi upaya yang telah terbukti mampu menangkal kemampuan industri tembakau memasarkan produk berbahaya menjadi seolah-olah aman atau menarik.

"Kebijakan ini akan meredam pengaruh industri, melindungi generasi berikutnya dari jeratan pembentukan citra yang menyesatkan, dan menyelamatkan banyak nyawa. Indonesia telah menyiapkan landasan hukumnya, sekarang dibutuhkan aksi nyata," kata Paranietharan.

WHO mencatat senumlah bukti efektifnya aturan kemasan standar untuk romok yang telah dilakukan oleh sejumlah negara, di antaranya:

• Mengurangi daya tarik produk tembakau dan nikotin, terutama bagi anak muda;
• Menghilangkan fungsi kemasan sebagai alat pemasaran;
• Mencegah desain yang memberi kesan keliru tentang keamanan produk; dan
• Meningkatkan visibilitas dan dampak dari peringatan kesehatan

Diakui Paranietharan bahwa industri tembakau memang terus menentang kemasan standar dengan klaim yang tidak berdasar, seperti memicu perdagangan ilegal, merugikan pelaku usaha kecil, dan melanggar hukum perdagangan. Namun, argumen-argumen itu menurutnya tidak dapat dibuktikan.

"Data langsung dari negara-negara yang telah menerapkannya, terutama Australia, yang memeloporinya pada tahun 2012 menunjukkan penurunan angka merokok, peningkatan upaya berhenti merokok, dan hasil kesehatan masyarakat yang membaik," ujarnya.

Angka Perokok di Indonesia

Daftar Harga Rokok Terbaru 2025, Cek Di Sini (Freepik)
Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan bahwa 30,8 persen orang berusia 15 tahun atau lebih menggunakan tembakau. (Freepik)

Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan bahwa 30,8 persen orang berusia 15 tahun atau lebih menggunakan tembakau, dengan angka penggunaan pada laki-laki sebanyak 57,9 persen dan pada perempuan 3,3 persen.

Selain rokok konvensional, meningkatnya rokok elektronik dan produk nikotin lain menjadi ancaman baru yang terus berkembang.

Menurut Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021, prevalensi penggunaan rokok meningkat sebanyak sepuluh kali lipat dari 0,3 persen pada tahun 2011 menjadi 3,0 persen pada 2021.

Kekhawatiran khusus muncul dari tingginya angka penggunaan rokok elektronik di kalangan muda. Data GATS 2021 menunjukkan bahwa 7,5 persen orang usia 15–24 tahun menggunakan rokok elektronik, lebih tinggi dibandingkan 3,1 persen pada kelompok usia 25–44 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukung Kawasan Tanpa Rokok di FKIK UNJA, DPM Suarakan Lingkungan yang Sehat

Dukung Kawasan Tanpa Rokok di FKIK UNJA, DPM Suarakan Lingkungan yang Sehat

Your Say | Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:48 WIB

Sri Mulyani Dapat Tekanan Banyak Pihak Soal Cukai Rokok

Sri Mulyani Dapat Tekanan Banyak Pihak Soal Cukai Rokok

Bisnis | Kamis, 29 Mei 2025 | 18:40 WIB

Industri Pariwisata Babak Belur, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Larangan Merokok di Tempat Hiburan

Industri Pariwisata Babak Belur, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Larangan Merokok di Tempat Hiburan

Bisnis | Kamis, 29 Mei 2025 | 14:45 WIB

Studi International Buktikan Rokok Elektrik Tak Buat Candu

Studi International Buktikan Rokok Elektrik Tak Buat Candu

Bisnis | Kamis, 29 Mei 2025 | 13:54 WIB

Pengamat Beberkan Dampak Jika Kebijakan IHT Diintervensi Asing

Pengamat Beberkan Dampak Jika Kebijakan IHT Diintervensi Asing

Bisnis | Kamis, 29 Mei 2025 | 11:12 WIB

Pramono Beri Sinyal Bakal Larang Penjualan dan Promosi Rokok 200 Meter dari Sekolah dan Rumah Sakit

Pramono Beri Sinyal Bakal Larang Penjualan dan Promosi Rokok 200 Meter dari Sekolah dan Rumah Sakit

News | Selasa, 27 Mei 2025 | 19:52 WIB

Remaja Bali Makin Banyak 'Kecanduan' Rokok Elektrik, Dinkes: Sudah Banyak yang Gunakan

Remaja Bali Makin Banyak 'Kecanduan' Rokok Elektrik, Dinkes: Sudah Banyak yang Gunakan

News | Selasa, 27 Mei 2025 | 15:30 WIB

Terkini

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB