Visa Haji Furoda Belum Diterbitkan Arab Saudi, Bagaimana Nasib Ivan Gunawan dan Ruben Onsu?

Muhammad Yunus Suara.Com
Jum'at, 30 Mei 2025 | 20:03 WIB
Visa Haji Furoda Belum Diterbitkan Arab Saudi, Bagaimana Nasib Ivan Gunawan dan Ruben Onsu?
Jamaah calon haji Indonesia yang akan beribadah di Masjidil Haram menggunakan layanan Bus Shalawat tiba di Terminal Syib Amir, Makkah, Arab Saudi, Senin (12/5/2025). Bus beroperasi selama 24 jam pada musim haji 2025 [Suara.com/ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terlepas dari itu, apa itu visa mujamalah?

Melansir sebuah website visamujamalah.com, visa haji mujamalah ini adalah visa khas yang dikeluarkan oleh Kedutaan Arab Saudi, diberi kepada pengendali terpilih.

Visa ini bisa dikatakan sebagai jalur istimewa yang diberikan Pemerintah Arab Saudi sebagai penghargaan diplomatik dan hubungan istimewa antarnegara.

Namun digaris bawahi visa tersebut tidak tersedia untuk umum dan tidak bisa dibeli.

Untuk mendapatkan visa ini ternyata tidak sembarangan karena harus ada undangan resmi dari Pemerintah Arab Saudi, bisanya melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia atau lembaga-lembaga yang memiliki kerja sama strategis.

Jalur haji VIP ini juga bisa dapatkan kalau ada rekomendari dari Pemerintah Indonesia misalnya melalui Kementerian Agama atau Sekretariat Negara.

Jika sudah mendapatkan undangan, data calon jemaah pun diverifikasi serta Pemerintah Sudi akan mengeluarkan e-visa resmi dalam sistem Nusuk atau e-Hajj.

Jamaah dengan visa ini akan diberangkatkan bersama rombongan khusus dan difasilitasi pemberi undangan. Jadi benar-benar VIP meski saat menjalankan rukun haji akan sama dengan jemaah reguler lainnya.

Visanya pun akan diterbitkan mulai akhir bulan Syawal sampai awal Dzulqadah. Akan ada pemberitahuan jauh-jauh hari sebelum musim haji mulai.

Baca Juga: Robot AI dan Teknologi Canggih Layani 2 Juta Jemaah Haji di Arab Saudi

Kementerian Agama menjelaskan jamaah dengan visa mujamalah berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sesuai Ayat (2) pasal 18 UU No 8 Tahun 2019.

Bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.

Jadi visa mujamalah ini biayanya gratis atau dibayarkan. Bisanya diberikan pada pejabat negara atau tokoh penting.

Salah satu pejabat yang pernah menggunakan visa mujamalah ini adalah RIdwan Kamil dan istrinya, Atalia Praratya berserta keluarga besarnya pada 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI