Dalami Motif Perundungan Siswa Kelas II SD di Riau, KPAI: Ini Kejadian Memilukan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:23 WIB
Dalami Motif Perundungan Siswa Kelas II SD di Riau, KPAI: Ini Kejadian Memilukan
ilustrasi perundungan - KPAI tengah mendalami motif di balik kasus perundungan atau bullying hingga menewaskan siswa kelas II SD di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. (pexels/Mikhail Nilov)

Pada dasarnya, dia melihat jika kasus bullying itu tidak hanya dilakukan dalam sekali kejadian tapi justru dilakukan beberapa kali dan berulang.

Komisioner KPAI, Dian Sasmita saat menerima kunjungan keluarga Afif Maulana. (Suara.com/Faqih)
Komisioner KPAI, Dian Sasmita. (Suara.com/Faqih)

"Perlu dipahami bahwa kasus bullying tidak pernah hanya dalam sekali kejadian. Ada unsur keberulangnya," ucapnya dalam keterangan yang diterima Suara.com pada Sabtu 31 Mei 2025.

Melihat fenomena berulang ini, Dian Sasmita pun mengingatkan untuk melakukan deteksi dini dan merespons cepat atas kasus bullying merupakan hal yang sangat penting.

"Jangan pernah menganggap 'enteng' perilaku bullying yang terjadi. Respon yang cepat dan deteksi dini dapat minimalisir dampak lebih buruk dari perilaku bullying," tegasnya.

Dia mengungkapkan, semua itu dilakukan baik bagi korban dan juga yang melakukan bullying.

Bahkan, termasuk lingkungan sosial mereka dan juga termasuk keluarga para anak tersebut.

“Ingat normalisasi bullying sama dengan normalisasi kekerasan,” imbuhnya.

Untuk itu, menurut Dian Sasmita, penyelesaian kasus bullying perlu pelibatan banyak pihak.

"Di UUPA (Undang-Undang Perlindungan Anak) dan Konvensi Hak Anak mengenal prinsip dasar kepentingan terbaik bagi si anak. Prinsip ini terjawab dengan penggunaan pendekatan keadilan restoratif. Yakni Keadilan yang bertujuan memulihkan korban, masyarakat, dan anak yang terlibat dalam konflik hukum," jelasnya.

Baca Juga: Go Min Si Diterpa Isu Bullying, Agensi Mystic Story Tegas Membantah

Menurut dia, semua pihak perlu difasilitasi pemulihannya sampai ada perubahan perilaku positif oleh semua yang terkait kasus bullying.

"Pencegahan bullying tentu bisa. Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) dan UUPA menjadi payung regulasi," tambah Dian Sasmita.

Namun, dia menambahkan, aturan hukum tersebut dapat membawa perubahan jika setiap perangkat yang ada sudah terbangun perspektifnya bahwa bullying ini adalah kekerasan.

"Sehingga setiap ada indikasi perilaku bullying harus direspon. Tingkatan respon tentunya memperhatikan bentuk dan dampak bullying yang terjadi," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI