Meski demikian, Jupiter juga menyoroti masih adanya program yang tak dilaksanakan dalam 100 hari, yakni, pembentukan badan investasi Jakarta Fund yang dijanjikan sejak masa kampanye Pilkada 2024.
"Jakarta Fund merupakan ide badan investasi daerah yang disampaikan Pramono saat kampanye Pilkada 2024. Ia berencana menggunakan sekitar Rp3 triliun dana SiLPA (sisa lebih perhitungan anggaran) APBD Jakarta sebagai modal awal," ungkapnya.
Jakarta Fund dirancang untuk mengelola dana publik secara profesional, mirip dengan skema Indonesia Investment Authority (INA), guna menambah pendapatan daerah secara berkelanjutan. Namun, proyek ini belum bisa dijalankan karena terbentur aturan.
"Rencana tersebut terganjal oleh peraturan dan regulasi pendirian entitas investasi daerah sehingga perlu waktu lebih lama untuk dikaji dan diselaraskan. Jakarta harus memastikan pendirian badan investasi sesuai aturan yang berlaku," sambung Jupiter
Sementara itu Staf Khusus Gubernur DKI Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, membenarkan bahwa hambatan legal menjadi alasan utama mengapa Jakarta Fund belum terbentuk.
Menurutnya, pembentukan badan investasi daerah tak bisa dilakukan secara terburu-buru.
"Memang itu terkait dengan regulasi-regulasi bagaimana Jakarta bisa membuat suatu entitas untuk bisa menjadi badan investasi dan lain-lain. Jadi, ganjalannya di situ aja," jelas Chico.
Kendati demikian, Chico menyebut mayoritas program 100 hari Pramono-Rano telah berjalan dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Ia menyebut sejumlah inisiatif sudah diresmikan dalam tiga bulan terakhir.
Baca Juga: JAKI Reborn! Pramono Bangkitkan Aplikasi Andalan Anies, Apa Saja Fitur Unggulannya?