100 Hari Pramono-Rano, DPRD DKI Pertanyakan Jakarta Fund yang Masih Mandek

Senin, 02 Juni 2025 | 07:08 WIB
100 Hari Pramono-Rano, DPRD DKI Pertanyakan Jakarta Fund yang Masih Mandek
Pemerintahan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno resmi memasuki 100 hari kerja pada 31 Mei 2025. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintahan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno resmi memasuki 100 hari kerja pada 31 Mei 2025. Selama periode itu, sejumlah program kerja telah dijalankan.

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menyampaikan apresiasinya terhadap gebrakan awal duet Pramono-Rano.

Ia menyebut banyak program nyata telah dilakukan dalam periode Februari hingga Mei 2025.

"Terhadap 100 hari kerja Gubernur Jakarta Pramono Anung sudah banyak yang terrealisasi ya, Pramono tidak hanya omon-omon, banyak program nyata yang telah dikerjakan dan dilakukan," kata Jupiter dalam keterangannya, Minggu (1/6/2025).

Meski demikian, Jupiter juga menyoroti masih adanya program yang tak dilaksanakan dalam 100 hari, yakni, pembentukan badan investasi Jakarta Fund yang dijanjikan sejak masa kampanye Pilkada 2024.

"Jakarta Fund merupakan ide badan investasi daerah yang disampaikan Pramono saat kampanye Pilkada 2024. Ia berencana menggunakan sekitar Rp3 triliun dana SiLPA (sisa lebih perhitungan anggaran) APBD Jakarta sebagai modal awal," ungkapnya.

Jakarta Fund dirancang untuk mengelola dana publik secara profesional, mirip dengan skema Indonesia Investment Authority (INA), guna menambah pendapatan daerah secara berkelanjutan. Namun, proyek ini belum bisa dijalankan karena terbentur aturan.

"Rencana tersebut terganjal oleh peraturan dan regulasi pendirian entitas investasi daerah sehingga perlu waktu lebih lama untuk dikaji dan diselaraskan. Jakarta harus memastikan pendirian badan investasi sesuai aturan yang berlaku," sambung Jupiter.

Sementara itu Staf Khusus Gubernur DKI Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, membenarkan bahwa hambatan legal menjadi alasan utama mengapa Jakarta Fund belum terbentuk.

Baca Juga: JAKI Reborn! Pramono Bangkitkan Aplikasi Andalan Anies, Apa Saja Fitur Unggulannya?

Menurutnya, pembentukan badan investasi daerah tak bisa dilakukan secara terburu-buru.

"Memang itu terkait dengan regulasi-regulasi bagaimana Jakarta bisa membuat suatu entitas untuk bisa menjadi badan investasi dan lain-lain. Jadi, ganjalannya di situ aja," jelas Chico.

Kendati demikian, Chico menyebut mayoritas program 100 hari Pramono-Rano telah berjalan dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Ia menyebut sejumlah inisiatif sudah diresmikan dalam tiga bulan terakhir.

Beberapa capaian yang disebut antara lain pemutakhiran dana KJP, penggratisan layanan transportasi umum untuk 15 kategori warga, pencanangan kawasan berorientasi transit (TOD) seperti Blok M Hub, serta pembukaan taman 24 jam di Lapangan Banteng.

"Semua ini alhamdulillah sesuai dengan target. Karena 100 hari ini kan sebentar lagi. Sekarang ini di sisa hari menjelang 100 hari, yang dilakukan oleh Pak Pram lebih banyak keluar untuk kemudian me-launch program-program yang masih belum ter-launch," ujar Chico.

Meski awalnya disambut optimisme, keterlambatan Jakarta Fund menandai bahwa tidak semua janji kampanye dapat langsung direalisasikan dalam 100 hari. Waktu dan kepastian hukum menjadi dua variabel yang masih harus dirapikan sebelum dana Rp3 triliun itu benar-benar mulai digerakkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI