MK Putuskan Sekolah Negeri dan Swasta Gratis, Mendikdasmen Buka Suara

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:06 WIB
MK Putuskan Sekolah Negeri dan Swasta Gratis, Mendikdasmen Buka Suara
Menteri Dikdasmen RI Abdul Mu'ti bagi-bagi 20 ribu buku gratis kepada para pemudik. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya untuk mematuhi dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan norma frasa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Putusan MK ini mengamanatkan bahwa negara harus menggratiskan pendidikan dasar di jenjang SD, SMP, serta madrasah atau sederajat, baik yang diselenggarakan oleh sekolah negeri maupun swasta.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga tidak ada alasan bagi pihaknya untuk tidak mematuhinya. "Keputusan MK itu, pertama secara hukum kan final and binding. Jadi tidak ada alasan untuk kami tidak mengikuti keputusan MK itu,” tegas Mendikdasmen Abdul Mu'ti usai kegiatan Penganugerahan Penghargaan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada Selasa sore.

Lebih lanjut, Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang dalam proses menindaklanjuti putusan tersebut. Koordinasi intensif sedang dilakukan dengan kementerian-kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sembari menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto. "Kami mulai mengadakan pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan kementerian lain yang terkait, dan bagaimana nanti langkah selanjutnya tentu kami mengikuti arah dari Bapak Presiden,” kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti, dikutip dari Antara pada Selasa (3/6/2025).

 Mu'ti juga menyampaikan bahwa rapat lintas kementerian baru sekali dilakukan dan Kemendikdasmen siap melaksanakan rapat lanjutan pada 12 Juni mendatang untuk mematangkan tindak lanjut atas putusan penting ini.

Putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (27/5/2025) lalu menjadi tonggak penting dalam dunia pendidikan nasional. MK memutuskan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas telah menimbulkan multitafsir dan berpotensi memicu perlakuan diskriminatif. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.

 Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi lebih eksplisit dan komprehensif. Perubahan ini bertujuan untuk menghilangkan keraguan dan memastikan bahwa prinsip pendidikan dasar gratis benar-benar diterapkan secara merata.

Norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas kini berbunyi:

"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Perubahan ini secara jelas menempatkan tanggung jawab pada pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan bahwa pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, bebas dari pungutan biaya. Ini berarti masyarakat tidak perlu lagi khawatir akan adanya biaya-biaya yang memberatkan di jenjang pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta yang selama ini mungkin membebankan biaya tertentu.

Implementasi putusan MK ini tentu akan menjadi tantangan besar bagi pemerintah, terutama terkait dengan aspek pembiayaan. Menggratiskan pendidikan dasar di sekolah swasta akan memerlukan alokasi anggaran yang signifikan dan mekanisme penyaluran dana yang efektif. Koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan kementerian terkait lainnya menjadi sangat vital untuk merumuskan skema pembiayaan yang berkelanjutan.

 Sementara, putusan ini membawa harapan besar bagi jutaan keluarga di Indonesia, khususnya mereka yang selama ini terbebani biaya pendidikan. Dengan adanya jaminan pendidikan dasar gratis di seluruh satuan pendidikan, diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah karena kendala biaya. Ini juga menjadi langkah progresif dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan akses pendidikan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kisah Inspiratif Siswi SMA di Boyolali Raih 10 Beasiswa Teknik Mesin di Kampus Top Dunia

Kisah Inspiratif Siswi SMA di Boyolali Raih 10 Beasiswa Teknik Mesin di Kampus Top Dunia

Lifestyle | Selasa, 03 Juni 2025 | 17:10 WIB

Misteri Kematian Siswa SD Korban Bully: Intoleransi Mengintai di Sekolah Dasar?

Misteri Kematian Siswa SD Korban Bully: Intoleransi Mengintai di Sekolah Dasar?

Liks | Senin, 02 Juni 2025 | 22:07 WIB

Apa Benar Semua SD dan SMP Swasta Gratis? Ini Penjelasan Pemerintah

Apa Benar Semua SD dan SMP Swasta Gratis? Ini Penjelasan Pemerintah

News | Senin, 02 Juni 2025 | 21:53 WIB

Soal Putusan MK, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut SD-SMP Swasta Masih Boleh Pungut Biaya, Asal...

Soal Putusan MK, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut SD-SMP Swasta Masih Boleh Pungut Biaya, Asal...

News | Senin, 02 Juni 2025 | 20:20 WIB

Rencana Sekolah Gratis Program Pemerintah, FX Rudy Sebut Beratkan APBD

Rencana Sekolah Gratis Program Pemerintah, FX Rudy Sebut Beratkan APBD

Video | Selasa, 03 Juni 2025 | 17:50 WIB

7 Momen Sienna Kasyafani Lulus SD, Didampingi Dua Ibu

7 Momen Sienna Kasyafani Lulus SD, Didampingi Dua Ibu

Entertainment | Senin, 02 Juni 2025 | 12:16 WIB

Terkini

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB